• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Etha : Jangan Buru-Buru

by M Zulfikar Akbar
19 September 2017, 12:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Etha Rimba P

Etha Rimba P

Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua I DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan meminta  Pansus DPRD dan Pemkot tak buru-buru melakukan revisi Perda Nomor  11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ia mengusulkan agar 12 item yang diminta Pemkot untuk direvisi, agar dilakukan kajian mendalam tiap itemnya.

Menurutnya, jangan sampai produk hukum yang dibuat,  dengan begitu mudahnya disahkan lalu hanya bertahan beberapa tahun. Sejatinya, produk hukum dibuat untuk mengatur kehidupan dalam bermasyarakat di suatu negara dalam jangka panjang,

“Saya berharap,  kita jangan membuat Perda yang gampangan, harus dipikirkan baik-baik, secara matang kita cari sebenarnya masalahnya apa sampai Pemkot menganggap 12 item ini krusial dan harus di revisi. Jangan buru-buru lah, jangan dikit-dikit diubah. Kalau bisa Perda yang dibuat bisa bertahan 30 tahun misalnya,” ujar Etha saat dihubungi, Senin (18/9) kemarin.

Etha mengatakan, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi secara konstitusi, setidaknya jangan terlalu mudah untuk membuat dan mengubah produk yang dibuat.  Akan lebih baik jika Perda-Perda yang sudah disahkan selama ini dimaksimalkan. Pasalnya banyak perda dalam penerapannya terbilang mandul. Semisal Perda kawasan bebas asap rokok, perda tentang pajak daerah (sarang burung walet), dan Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam.

“Sekarang coba kita lihat dari banyaknya Perda yang disahkan, berapa yang benar-benar bisa diterapkan. Perda tentang Pajak Daerah yang mengatur usaha burung Walet misalnya, itu sudah disahkan sejak tahun 2010. Nyatanya sampai sekarang baru Rp 5 juta yang bisa masuk ke daerah. Akhirnya nanti direvisi lagi,” tuturnya.

“Kalau kita lihat KUHP Pidana dan Perdata itu warisan Belanda yang sudah ratusan tahun kita pakai, sampai sekarang masih digunakan. Artinya kita harus matang, jangan sampai kesannya kita tidak mempersiapkan dengan baik,” sambungnya.

Etha melanjutkan, jika salah satu alasan revisi terus dikebut lantaran desakan dari Kementerian  untuk mempercepat proses pembangunan kilang. Ia tidak begitu yakin, sebab hingga kini kepastian pembangunan kilang tak menentu. Belum lagi hingga kini kabar adanya investor yang tertarik masih simpang siur.

“Coba deh cari informasi tentang kilang ada tidak yang terbaru, tidak ada kan. Dari pemerintah juga seperti itu. Sayang sekali jika kita melakukan revisi perda tapi belum ada kepastian. Biaya buat Perda itu bukan uang sedikit. Naskah akademik saja sekitar Rp 250 juta, konsultasi ke luar daerah DPRD dan Pemkot itu biaya. Konsultasi Publik juga ada biaya makan dan minum,” tutupnya. (*/nug)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Beprestasi di Tingkat Nasional

Next Post

Plt Sekda Resmikan ‘Kotaku’

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.