Hingga saat ini, pihak sekolah belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan penarikan sejumlah uang terhadap siswa yang tidak masuk sekolah. Kepala SDN 012 Bontang Selatan Judiansyah mengatakan, informasi seputar permasalahan itu baru diketahui kemarin.
“Saya baru melakukan cuti dua selama dua bulan. Hari ini (kemarin, Red) saya baru masuk,” ungkap Judiansyah.
Langkah yang dilakukan oleh pucuk pimpinan sekolah yang terletak di Gang Koi I, Kelurahan Tanjung Laut Indah ini akan melakukan klarifikasi terhadap oknum guru bersangkutan pada hari ini. Selanjutnya, hasil tatap muka tersebut akan dijadikan laporan kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
“Besok saya tanyakan dulu ke orangnya (guru, Red) ya,” katanya saat Bontang Post mengubungi via telepon.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Severinus Masa juga mengatakan hal yang sama, bahwa permasalahan ini akan dibahas di tingkat internal terlebih dahulu. Namun, ia sempat melihat pada Agustus adanya cuitan di sosial media mengenai kabar pemberlakuan denda terhadap siswa yang tidak dapat mengikuti jam belajar-mengajar.
“Saya lihat di Facebook Agustus lalu, ada yang meng-update seperti itu, tapi sehari setelah itu sudah dihapus,” papar Severinus.
Ia menambahkan jikalau yang mengunggah postingan menyertakan kelas di mana terjadi dugaan pungli yakni kelas VI.
Terpisah, Kabid SD Dinas Pendidikan Sunarya memaparkan jikalau penarikan merupakan sebuah ketetapan bersama antara pihak sekolah dan wali murid dengan disaksikan oleh Komite Sekolah serta tertuang dalam tata tertib itu dapat ditoleransi. Apalagi motivasi sistem tersebut guna memberikan edukasi kepada para siswa.
“Contohnya begini, misal ada tata tertib yang disepakati oleh dua pihak bahwa yang membuang sampah sembarang wajib membayar Rp 2 ribu. Nah dari denda itu dipakai untuk beli bunga atau pot untuk kecantikan sekolah, itu bisa dilakukan,” tukasnya. (*/ak)

