Ekonomi Daerah Fluktuatif, Disnaker Waspadai PHK
SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2018 mendatang dipastikan mengalami kenaikan 8,71 persen, atau sebesar Rp 2.543.331. Hal itu menyusul lahirnya kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
Kadisnakertrans Kaltim Fathul Halim menjelaskan, kenaikan UMP mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 8,71 persen. Data itu mengacu pada inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi atau PDB sebesar 4,99 persen.
Jika merujuk pada data itu, maka penetapan UMP Kaltim 2018 didasarkan pada besaran UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556 dikalikan angka inflasi dan PDB nasional 8,71 persen. Dari hasil itulah ditentukan besaran UMP 2018 sebesar Rp 2.543.331.
Dasar aturan penetapan itu mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Hasil kesepakatan tersebut telah diserahkan ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
“Sebelum mencapai kesepakatan itu, kami beberapa kali melakukan rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Sebelumnya, memang sempat terjadi tarik ulur dan pro kontra. Dari sisi Apindo menginginkan, kalau bisa di bawah yang sudah ditetapkan, berkaitan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya, Rabu (25/10) kemarin.
Selain itu, Apindo juga menghendaki, penetapan UMP Kaltim mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Akan tetapi karena itu sudah ada di PP Nomor 78 Tahun 2015, maka harus merujuk aturan tersebut. Apalagi di sisi lain, Serikat Pekerja menginginkan lebih besar.
“Tapi saya kira, angka yang sudah ditetapkan ini sudah cukup besar kenaikannya 8,71 persen. Lebih besar dari tahun sebelumnya. Walau memang tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masih di bawah nasional yakni 7,23 persen,” tuturnya.
Kendati demikian, Fathul Halim yang telah dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Rabu kemarin, tetap memiliki kehawatiran tersendiri dengan naiknya UMP tahun 2018. Hal itu tak lepas dari masih fluktuatifnya ekonomi nasional maupun daerah saat ini.
Karena jangan sampai kenaikan UMP tersebut ke depan dapat berdampak pada kebijakan efisiensi oleh perusahaan. Akan tetapi karena kenaikan UMP tersebut telah menjadi amanat peraturan pemerintah, mau tidak mau aturan terus harus dijalankan semaksimal mungkin oleh pihaknya.
“Kalau dibilang khawatir, tentunya pasti ada. Di sisi pengusaha kami takut mereka melakukan PHK. Tetapi kami meminta dan mewanti-wanti kepada mereka agar tidak melakukan hal itu. Seminimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi,” tuturnya.
Selain itu, di sektor pekerja juga cukup hawatir dengan naiknya upah yang mereka terima. Sebagai pekerja, nasib mereka juga bergantung pada kemampuan keuangan perusahaan. “Sekali lagi, kami sudah mengingatkan hal itu supaya tidak dilakukan,” tutupnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: