• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

KPC sebut Lahan Sudah Dibebaskan di 2009-2012

by BontangPost
27 Oktober 2017, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 3 mins read
0
MASIH SENGKETA: Tim Panja DPRD Kutim meninjau lokasi lahan yang disengketakan. (Ist)

MASIH SENGKETA: Tim Panja DPRD Kutim meninjau lokasi lahan yang disengketakan. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Tak Konsisten, Klaim Dinilai Janggal

SANGATTA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) mengklaim sudah menyelesaikan berbagai persoalan perizinan di lahan yang sudah ditambang, sejak sebelum operasional dimulai. Namun timbul Klaim di belakang hari.

Wartawan mencoba mengonfirmasi langsung para petinggi di perusahaan pertambangan batu bara terbesar se-Indonesia itu. Sebab, persoalan ini telah masuk ke ranah hukum dan dalam proses penelusuran Panitia Kerja (Panja) DPRD Kutai Timur.
Proses hukum sejauh ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta untuk kasus penyetopan operasi tambang oleh penuntut berinisial Lu dan Fi. Sedangkan untuk indikasi pemalsuan surat-surat masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polda Kaltim. Sementara Panja DPRD telah mendatangi lokasi yang diklaim Lu dan Fi untuk mengecek kondisi lapangan.

Diketahui, sebagian warga mengklaim lahan di lokasi pertambangan PT KPC, di Swarga Bara, Sangatta Utara, Kutim, sejak akhir tahun 2016 dan awal 2017 lalu. Lu dan Fi mengajukan klaim pada lahan yang diakuinya digarap oleh pemberi kuasa sejak tahun 1993 silam secara terus menerus.

Superintendent Land Acquisition PT KPC Syarifudin Noor mengaku, ada yang aneh dengan klaim lahan yang diajukan Lu dan Fi. Sebab KPC menurut Syarifuddin telah membebaskan lahan tersebut kepada Kelompok Tani Karet Lestari pada tahun 2009-2012. Yang menerima pembebasan berjumlah 47 orang. Dokumen-dokumen pembebasan tersebut ditandatangani oleh penerima uang, kepala desa dan pihak-pihak lain sebagai saksi.

Baca Juga:  Warga di Tiga Dusun Seruduk DPRD

Keanehan lain setelah meneliti surat klaim oleh Lu dan Fi, setiap kali mengajukan surat klaim lahan, luas wilayah yang diklaim berubah-ubah. “Mereka mengatakan bahwa lahan mereka yang digarap terus menerus sejak tahun 1993 silam belum dibebaskan. Ada delapan surat klaim yang mereka ajukan untuk obyek yang sama, tapi setiap datang luasnya berubah-ubah. Bagaimana mungkin lahan yang digarap terus-menerus kok luasnya berubah-ubah?,” tanya Syarifuddin Noor heran.

Dalam surat itu, Lu dan Fi mulai mengajukan klaim pada 7 Desember 2016, dengan luas area yang diakui mencapai 162 hektar. Klaim kedua terjadi pada 9 Desember 2016 seluas 310 ha, untuk Kelompok Karet Lestari I dan II, dan ketiga pada 13 Desember 2016 seluas 167 ha. Pada klaim berikutnya untuk Kelompok Karet Lestari I dan II yang tadinya seluas 310 ha, berubah lagi menjadi 199 ha.

Hal janggal dalam klaim Lu dan Fi, mereka mengakui bahwa tanah yang mereka kuasai saat ini berasal dari Kelompok Karet Lestari I dan II. Namun dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang dibuat pada tahun 2009 itu, tidak menyebutkan asal tanah dari Kelompok Karet Lestari I dan II. “Mereka mengatakan mendapatkan tanah dari Kelompok Tani Karet Lestari I dan II, tapi dalam SPPT tidak ada surat pelepasan hak dari Kelompok Tani Karet Lestari I dan II. Hanya menyebut bahwa itu tanah Negara,” tambah Bambang Sila Sakti, Manager Land Management KPC.

Baca Juga:  Sungai Pengadan Diduga Tercemar

Bambang mengatakan, sejak lahan dibebaskan pada tahun 2009-2012, tak pernah ada permasalahan. Bahkan, lahan sudah ditambang. Namun, sekelompok warga tersebut baru muncul pada akhir tahun 2016 dan 2017.

KPC juga tidak ingin memutuskan sendiri mana yang benar dan salah. Menurut Bambang, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengatakan surat-surat yang diajukan penuntut itu sah atau tidak. “Karena itu kita serahkan kepada jalur hukum. Biar pengadilan yang memutuskan nama yang benar dan salah. Kami pada prinsipnya akan mengikuti keputusan pengadilan,” kata Bambang.

Disinggung tentang eksistensi Panja yang sedang bekerja meneliti persoalan yang sama, Bambang mengatakan, tetap menghormati proses kerja Panja DPRD Kutim. “Kita hormati kerja Panja karena itu ranahnya dewan. Kami mengikuti semua proses yang diminta Panja. Namun proses hukum tetap jalan juga karena ini merupakan persoalan hukum juga,” kata Bambang. (soc/mon/hd)

Baca Juga:  Bus Nongkrong di Warung

Beberapa Surat Tuntutan di KPC oleh Sekelompok Warga:

  1. 7 Desember 2016 mengklaim 162 heltare (ha) + ganti rugi Rp 17,5 juta per ha
  2. 9 Desember 2016 klaim kelompok tani (KT) lestari I seluas 85 ha dan KT karet lestasi II sebanyak 225 ha (total klaim 319 ha)
  3. 13 Desember 2016 klaim 167 ha + ganti rugi Rp 25 juta per ha + 30 ekor sapi + 12 orang dipekerjakan
  4. 16 Desember 2016 klaim KT karet lestari 176 ha
  5. 19 Desemeber 2016 klaim KT lestari I dan II seluas 199 ha + ganti rugi Rp 25 juta per ha + 36 sapi + 30 orang dipekerjakan
  6. 19 Desember 2016 klaim KT karet lestari 176 ha + 30 sapi + 12 orang dipekerjakan
  7. 20 Desember 2016 klaim lahan 176 ha + ganti rugi Rp 4,4 miliar + 30 sapi dan 30 kambing etawa + modal usaha Rp 50 juta untuk 50 orang + 15 orang dipekerjakan
  8. 5 Januari 2017 klaim lahan 149  ha + ganti rugi Rp 25 juta per ha + 15 ekor sapi dan 26 kambing + santunan Rp 50 juta untuk 4 orang + 12 orang minta dipekerjakan.
Tags: sanggata post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPU Gelar Jalan Sadar Pemilu, Siapkan Puluhan Doorprize Menarik 

Next Post

Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian

Related Posts

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah
Breaking News

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah

27 Oktober 2017, 11:07
Selamatkan Situs Tapak Tangan
Breaking News

Selamatkan Situs Tapak Tangan

27 Oktober 2017, 11:06
Kasus K3PC Masih Mandek
Breaking News

Kasus K3PC Masih Mandek

27 Oktober 2017, 11:05
Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim
Breaking News

Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim

27 Oktober 2017, 11:03
PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub
Breaking News

PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub

27 Oktober 2017, 11:02
Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian
Breaking News

Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian

27 Oktober 2017, 11:01

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.