BONTANG – MF warga Jalan Tari Jepen, RT 17, Kelurahan Guntung, kini harus berurusan dengan Sat Reskoba Polres Bontang. Pasalnya, pria 35 tahun itu kedapatan akan menjual narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan, MF ditangkap Selasa (31/10) sekira pukul 18.00 Wita. MF ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Berbas Pantai, ketika menunggu temannya yang hendak mengambil dagangannya tersebut.
“Informasi ini kami dapat saat salah seorang anggota Unit Buser Sat Reskoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari seorang warga. Di mana warga tersebut memberikan informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Rabu (1/11) kemarin.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai alamat yang dimaksud. Berselang beberapa saat kemudian saat melihat laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Rupanya benar, polisi mendapati barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,95 Gram, di lipatan celana.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang-barang pelaku berupa 1 Unit HP Merk Samsung warna hitam, 1 Unit HP Merk Xiaomi warna cream, 1 Lembar celana jeans panjang warna abu-abu, 1 Unit motor jenis matic berwarna hitam dengan Nopol KT 6778 DG, serta 1 buah plastik.
“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh MF,” kata perwira berpangkat balok tiga itu.
Saat ini pelaku berikut Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: