Hanya Wajib Lapor
PALANGKA RAYA – Kasus penggerebekan dan perselingkuhan, AY, Bupati Katingan bersama FY, istri oknum polisi, SH. Kini berlanjut dan ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Polisi memastikan AY dan FY ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 284 KUHP.Tentang perzinaan ancaman sembilan bulan penjara.
”Kita sudah tetapkan tersangka kepada AY dan FY berdasarkan keterangan dan alat bukti. Kita kenakan pasal 284 KUHP,ancaman sembilan kurungan,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana, Jumat(6/1) diruang kerjanya.
Gusde menerangkan saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan dan penetapan tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan di Polda Kalteng. ”Tidak ditaham dan hanya wajib lapor,” terangnya.
Perwira menengah polri ini menyebut saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. ”Sekarang ini masih diminta keterangan, benar sekarang ditetapkan tersangka tapi masuk wajib lapor karena ancaman hukuman 9 bulan,” ucapnya. (daq/oes)
sumber: Kalteng.Prokal.co
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post