JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Senin (20/11).
Kali ini penyidik KPK memanggil Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo. Ia sedianya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Rita.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK, Febri Dianysah saat dikonfirmasi.
Bersama Budianto, penyidik KPK juga memanggil saksi lain untuk melengkapi berkas perkara Rita. Di antaranya seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah, Isyana Wisnuwardhani, dan Trismorini Asmawel, serta seorang pihak swasta bernama Bohari.
“Ketiganya juga diperiksa dalam kapasitas saksi,” kata Febri.
Diketahui, selain kasus gratifikasi, Rita juga dijerat KPK terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, kepada PT SGP.
Selain Rita, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: