BONTANG – Dinilai meresahkan dan membahayakan bagi warga sekitar, sarang tawon tanah berukuran jumbo di pohon milik warga yang beralamatkan di Jalan Kapal Layar 5 RT 20 nomor 80 Kelurahan Loktuan akhirnya diberangus oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Selasa (2/1) kamarin.
Tak ingin ada korban, maka salah satu warga bernama Adi langsung berinisiatif melaporkannya ke petugas sekira pukul 08.45 Wita. Oleh petugas Damkar, selanjutnya dilakukan eksekusi pada malam harinya sekira pukul 20.30 Wita. Turut membantu dalam proses eksekusi ini FKPM Bhabinkamtibmas, dan RT 20 Kelurahan Loktuan.
“Kami cepat lakukan eksekusi karena berdasarkan laporan, anak-anak di daerah tersebut suka melempari sarang tawon dengan batu maupun ketapel. Ditakutkan, justru nanti mereka yang diserang balik oleh tawon-tawon tersebut ketika diganggu,” kata Plt Kasi Pencegahan, Pengendalian dan Penyuluhan Disdamkartan.
Dengan menurunkan petugas yang sedang piket sore, ditambah pendamping dari petugas yang sedang libur dan masuk di jadwal piket yang lain, membuat proses eksekusi berjalan cepat. Karena selain faktor pengalaman, kekompakan petugas Damkar juga menentukan proses eksekusi berjalan lancar dan aman tanpa kendala apapun.
“Ini merupakan eksekusi perdana kami di 2018. Meski masih di awal tahun, tentu kami selalu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, baik bahaya kebakaran maupun bahaya dari hewan-hewan liar,” tukasnya. (bbg)







