SANGATTA – Ria Yanti, seorang ibu asal Sangatta dijatuhi vonis 8 bulan pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN). Dia terbukti melakukan eksploitasi anak kandungnya yang bernama Eza (4).
Ketua majelis hakim, Ibnu Widodo saat membacakan vonis mengatakan, Ria terbukti melakukan eksploitasi anak karena memakai dana bantuan tidak semestinya. Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Perlindungan Anak (PA). Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu Ria butuh bantuan untuk mengobati Eza yang terkena sakit mata, Ria lalu meminta bantuan lewat media sosial. Kemudian pada tahhun tahun 2017, Ria mendapat bantuan dari seorang dermawan asal Jakarta yang bernama Lili. Saat itu Lili menyatakan akan memberikan bantuan kepada Ria, dengan syarat Ria tidak usah meminta bantuan lagi lewat medsos.
Namun, tiba-tiba Lili menemukan Ria masih meminta bantuan. Sehingga Lili geram dan melaporkan Ria pada Mei 2017 dan ditetapkan jadi tersangka. Kasus pun berlanjut ke meja hijau.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah transaksi ke rekening Ria. Namun Ria dan tim kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan penggunaan uang transaksi tersebut.
Jaksa menuduh, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Ria. Namun hakim menganggap, tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan jaksa tersebut.
“Menimbang bahwa tidak ada saksi yang menjelaskan pemakaian uang untuk beli pakaian, mobil, maka harus dikesampingkan,” ujar Ibnu saat membacakan pertimbangannya, Kamis (11/1) lalu.
Namun, hakim Ibnu tetap mengakui, Ria memakai uang bantuan untuk keperluan pribadi. Menurut Ibnu, hal itu terbukti karena Ria tidak bisa menjelaskan uang-uang tersebut digunakan untuk apa. Namun majelis tidak membeberkan berapa uang yang dipakai oleh Ria.
Majelis hakim juga mengembalikan rekening Ria yang sebelumnya sempat disita atau dibekukan oleh penyidik. “Mengembalikan handphone dan rekening atas nama Ria Yanti kepada terdakwa,” ucapnya.
Pengacara Kecewa
Atas vonis ini pengacara Ria, Boris Tampubolon dari LBH Mawar Saron keberatan. Boris mengatakan, uang yang diterima Ria adalah uang sebelum membuat perjanjian dengan Lili.
“Uang yang masuk totalnya itu Rp 109 juta selama 2 tahun dan itu enggak langsung banyak. Ada orang kasih Rp 100.000 dan itu yang terkumpul semua selama 2 tahun,” ucap Boris usai sidang.
Boris menambahkan, meski sudah mendapat bantuan, Ria tidak menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran pengobatan Eva.
“Yang kedua, kita juga punya bukti kuitansi pengobatan,” tutur Boris.
Atas vonis itu, pihaknya masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan dari pihak jaksa, tidak mau dimintai tanggapan usai sidang.
“Kita masih pertimbangkan dulu,” kata Boris. (hd/int)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: