SANGATTA – Pemkab Kutim nampaknya akan ‘melawan’ terkait pelarangan jam malam oleh bagian hukum Pemprov Kaltim. Sebelumnya, bagian hukum Pemprov Kaltim melarang Pemkab Kutim untuk menerapkan jam malam. Alasannya tidak jelas. Pastinya, kebijakan ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Saat ini, Pemkab Kutim tak peduli. Apapun konsekuensinya, penerapan jam malam wajib direalisasikan di Kutim. Lebih cepat makin baik.
“Sebelumnya dianggap melanggar HAM. Tetapi kami akan coba lagi,” ujar Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Usulan Peraturan Bupati (Perbup) yang sempat tertolak akan kembali digodok sesegera mungkin. Usulan sudah dimasukkan dalam bagian hukum Pemkab Kutim. Tinggal menelaah dan mengajukan ke Bagian Hukum Pemrov Kaltim.
“Sudah masuk ke bagian hukum. Semoga saja niat baik kita ini mendapatkan restu. Sehingga bisa diterapkan secepat mungkin,” katanya.
Idealnya, waktu keluar malam bagi pelajar tak lebih di atas pukul 21.00 wita. Diluar dari itu, maka akan ditertibkan. Kecuali memiliki tujuan yang jelas. Maka akan diberikan toleransi.
“Jika hanya ngumpul – ngumpul, gerombolan enggak jelas sampai malam, maka akan ditertibkan. Karena tujuannya tidak jelas,” katanya.
Ada beberapa pertimbangan usulan perbup ini. Utama ialah untuk mencegah generasi mudah terjebak dalam narkoba, pergaulan bebas, dan tindak negatif lainnya.
“Tujuan kami agar mereka kalau malam belajar. Bukan keluar malam tanpa tujuan jelas. Kan kalau belajar ada manfaatnya,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga meminta pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk menerapkan jam malam.
Dengan harapan, para generasi muda tidak leluasa ‘berkeliaran’ tanpa tujuan yang jelas. Tak lain pula, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya.
“Memang orang tua penanggungjawab utama. Akan tetapi peraturan adalah penunjang yang membantu pengawasan orang tua. Sebab tidak semua pelajar punya orang tua, bahkan ada yang yatim piatu. Tidak semua pelajar bersama orang tua, ada ngekost dan sebagian juga tidak nyaman di rumah karena berbagai alasan. Nah peraturan inilah yang akan mengingatkan orang tua agar lebih perhatian kepada anak anaknya,” ujar Yakub Fadilah salah seorang pengajar di SMK Muhammadiyah.
Usulan penerapan jam malam ini sudah digodok oleh pemerintah Kutim pada awal pemerintahan Ismu-KB. Tinggal menunggu persetujuan dari bagian hukum pemprov Kaltim. Sayang, usulan itu ditolak mentah – mentah hanya karena dianggap melanggar HAM.
“Penerapan jam malam adalah salah satu solusi bagi anak-anak kita. Namun sayang, harus kandas hanya karena alasan melanggar HAM. Lucunya, jika generasi penerus bangsa rusak, HAM akan melempar tanggungjawab ke orang tua dan tokoh agama,” kata Yakub.
Hal senada juga diutarakan aktivis perempuan, Mariana Ahmad. Dirinya selaku perempuan sangat mendukung penerapan jam malam. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kenakalan remaja yang tengah marak di Kutim.
“Sepakat saya dengan penerapan jam malam. Semoga aturan jam malam anak diterbitkan berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para pelajar di Kutim lebih terarah dan semakin baik,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: