SANGATTA- Sedikitnya 74,09 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Kamis (1/2) ini di halaman Kantor Polres Kutim Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam toples besar. Kemudian diaduk secara bergantian hingga sabu menyatu dengan air.
Barang haram tersebut merupakan milik Helmiyawan alias Ali bin Indris, warga Kecamatan Muara Wahau. Saat ini Helmiyawan sudah mendekam dalam tahanan sejak awal Januari 2018 lalu.
Barang haram jenis kristal ini diakui bersumber dari warga Bulungan bernama Ar. Ar inilah pemasok barang tersebut.
“Hl mengambil barang secara langsung ke Bulungan menggunakan travel,” ujar Kapolres Teddy Ristiawan saat gelar jumpa pers.
Dijelaskan Ristiawan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, pihaknya membutuhkan waktu selama tujuh jam.
“Berkat kerja keras, akhirnya sabu tersebut berhasil ditemukan di dalam kotak kayu,” jelasnya.
Alasan tersangka menjadi pengedar sabu, ialah karena faktor ekonomi. Apapun itu, dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia melakukan karena motif ekonomi. Pekerjaannya hanya dagang ikan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: