• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Gagal Terbang, Kalstar Ganti Rugi Rp10 Juta

by M Zulfikar Akbar
13 Januari 2017, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Kalstar Didenda Rp 10 juta akibat perbuatannya yang melawan hukum. (Ilustrasi)

Kalstar Didenda Rp 10 juta akibat perbuatannya yang melawan hukum. (Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Hakim Sebut Perbuatannya Melawan Hukum

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit akhirnya memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan M Iman melalui kuasa hukumnya Hartono dan M Rifky terhadap PT Kalstar Aviation Cabang Sampit, Rabu (11) sore tadi.

Menurut hakim perbuatan Kalstar terbukti melawan hukum, meski hakim menolak keinginan penggugat agar Kalstar membayar ganti rugi Rp100 juta, namun hakim punya pertimbangan tersendiri. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu menjatuhkan hukuman agar pihak Kalstar membayar kerugian inmateril yang dialami Iman sebesar Rp 10 juta.

Selain itu membayar biaya keterlambatan terbang lebih dari empat jam sebesar Rp300 ribu dan uang yang digunakan penggugat untuk membeli minuman dan snack sebesar Rp220 ribu. Hakim juga menyebut saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Kalstar belum cukup untuk membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sudah sesuai. Sehingga menurut hakim kompensasi yang diberikan kepada penggugat saat itu tidak dibenarkan.

Terkait keinginan sita jaminan yang diinginkan oleh penggugat, hakim menolaknya.”Terdapat alasan yang cukup bagi hakim untuk menolak sita jaminan,”ujar hakim.

Atas putusan tersebut hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menyatakan keputusannya nanti, apakah menerima atau menolak dengan putusan tersebut. Hingga akhirnya hakim menutup sidang tersebut.

Kalstar sendiri digugat lantaran membatalkan penerbangan dan kompensasi yang diberikan tidak sesuai kepada penumpang. Di mana dalam gugatan tersebut, tergugat dinilai tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, melanggar hak subjektif penggugat sebagai calon penumpang, melanggar hukum positif, melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar PP nomor 40 tahun 1995 tentang angkutan udara, sehingga merugikan penggugat.

Gugatan terhadap Kalstar itu sendiri bermula saat Iman yang berlamatkan di Jalan Putir Busu Blok D Sampit itu ingin berangkat ke Jakarta pada 15 November 2016 lalu pukul 13.15 WIB dengan Kalstar Aviation KD701. Sekitar pukul 12.00 WIB Iman datang ke Bandara H Asan Sampit. Hingga pukul 13.15 WIB belum juga berangkat tanpa adanya informasi yang jelas.

Hingga 181 menit berlalu, Iman dan penumpang lainnya tidak juga diberikan kompensasi atas keterlambatan itu baik minuman maupun makanan. Tiga jam lewat 10 menit dari waktu keberangkatan calon penumpang mendatangai petugas tergugat dan barulah saat itu oetugas menjelaskan penerbangan dibatalkan.

Dengan inisiatif sendiri penumpang meminta agar penerbangan diganti lewat bandara Surabaya atau Semarang. Hingga petugas menawarkan lewat Semarang lantaran tujuan Surabaya sudah penuh. Melalui perdebatan yang memanas akhirnya disepakati, namun ada beberapa penumpang yang sudah beli dengan uang sendiri dari Semarang ke Jakarta lantaran petugas tidak mau tanggung jawab.

Setelah diberikan tiket setengah jam kemudian mereka disuruh naik ke pesawat namun penumpang diminta turun lagi lantaran penerbangan kembali dibatalkan. Mereka diberi alternatif untuk terbang keesokan harinya. Sementara mereka hanya diberi kompensasi sebesar Rp150 ribu saja, padahal dalam PM 77 tahun 2011 tentang tanggungjawab pengangkut angkutan udara jelas keterlambatan lebih dari empat jam diberi ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Meski demikian Kalstar melalui kuasa hukumnya Arry Wahyu Riansyah dan Rindi Dinata menilai apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.(nac)

Tags: kalstar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mutasi Lintas Daerah Hantui Guru

Next Post

Jajak Pendapat Terhadap Donald Trump, Ternyata Hasilnya….

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.