BONTANG – Pemkot Bontang mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rancangan ini diajukan sesuai program pembentukan peraturan daerah tahun 2018.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, Raperda ini berlandaskan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni, serta upaya penataan ruang perumahan dan permukiman. Selain itu, guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 19 ayat 2, Pasal 47, dan Pasal 105 ayat 1 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman,” kata Neni saat menyampaikan nota penjelasan lima Raperda dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang II DPRD, Senin (12/2) silam.
Neni berujar setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan sejahtera lahir dan batin, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perumahan dan kawasan permukiman merupakan sumber daya milik bersama. Jikalau tanpa dikelola secara efektif dan efisien, serta dijaga dengan baik dipastikan dapat menimbulkan tragedi sumber daya umum. Di samping pusat permukiman, perumahan serta kawasan permukiman juga merupakan pusat perekonomian, pusat sosial dan budaya.
“Untuk itu perlu pengintegrasian penggunaan dan pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman sebagai pusat permukiman masyarakat,” tambahnya.
Jangkauan pengaturan terhadap Raperda ini meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, serta memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mempunyai peran yakni melakukan penelitian dan pengembangan. Adapun beberapa aspek yang dikaji meliputi tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.
Sementara itu, Fraksi NasDem menilai pembuatan Raperda ini tergolong lambat. Akan tetapi, Ketua Fraksi NasDem Bakhtiar Wakkang berujar pentingnya Raperda ini sehingga perlu diadakan.
Harapannya, dengan regulasi ini kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat meningkat. Melalui Raperda ini dapat membentuk watak serta kepribadian bangsa menjadi manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.
“Oleh karena itu Fraksi NasDem mensupport Raperda ini untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut,” pungkas Tiar. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: