SANGATTA – Kasi Pemerintahan Kantor Desa Tanjung Manis Kecamatan Sangkulirang, Purwanto alias Pur Bin Suwardi (38) terpaksa diciduk polisi.
Pasalnya, residivis ini diduga kembali melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009.
Pria kelahiran Samarinda tersebut ditangkap pada hari Jumat (2/3) sekira pukul 06.30 wita di Jalan Imam Bonjol, Gang Prabu RT.09, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana narkotika.
Diantaranya, berupa tiga poket Sabu seberat 2,10 gram yang ditemukan di lantai dalam kamar, satu buah bong alat hisap sabu, dua buah pipet plastik, satu buah sendokan sabu, enam buah korek gas, dan satu buah handphone samsung warna putih.
“Dasar penangkapan kami ialah sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/04/III/2018/kaltim/reskutim/sek sangkulirang, tgl 02 februari 2018,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Abdul Rauf.
Dikatakan Rauf, diciduknya Purwanto merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Jami bin Sehram (25). Yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu.
“Penangkapan kedua ini merupakan hasil pengembangan. Alhamdulillah, saat penangkapan tidak ada perlawanan sedikitpun dari tersangka,” kata Rauf.
Saat ini, pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku, menyita barang bukti, memeriksa saksi, pemeriksaan tersangka, dan melengkapi mindik.
“Tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun kurungan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: