SAMARINDA – Tarik ulur pemberian surat izin cuti kampanye Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim Rizal Effendi berakhir sudah. Selasa (13/3) kemarin, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menyerahkan surat izin cuti tersebut kepada Rizal.
Surat itu diberikan langsung Awang Faroek kepada Rizal bertempat di ruang kerjanya. Pemberian surat tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut pasca disetujui Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Di dalam surat bernomor 283.3/1181/B.PPOD III, perihal Izin Cuti Melaksanakan Kampanye pada Pilgub Kaltim 2018, Wali Kota Balikpapan itu tercatat mulai kampanye dari tanggal 7 Maret sampai berakhirnya masa kampanye 23 Juni 2018. Dengan demikian, Rizal pun kini harus nonaktif untuk sementara waktu dari kursi Wali Kota Balikpapan.
Kepada awak media, Awang Faroek mengakui, keterlambatan penyerahan surat izin cuti kampanye kepada orang nomor satu di Kota Minyak itu dikarenakan menunggu yang bersangkutan. Selain itu, sejak menyatakan maju di pilgub sebagai pendamping Andi Sofyan Hasdam, Rizal belum pernah berkomunikasi padanya.
Menurut dia, secara etika, sebelum surat izin cuti kampanye dikeluarkan oleh dirinya, maka paling tidak diperlukan komunikasi awal antara dirinya dengan Rizal. Terutama saat surat cuti tersebut akan diserahkan pada yang bersangkutan.
“Karena begitu etikanya. Rizal harus lapor pada saya. Tapi yang ribut ini justru kalian di pers. Dikira saya menghambat, lalu pagi tadi (kemarin, Red.) disebut Awang melunak. Nggak ada itu. Kewajiban saya melaksanakan undang-undang,” katanya.
Mantan Bupati Kutim ini menuturkan, selain karena ketiadaan komunikasi yang dibangun Rizal padanya, lambatnya pemberian surat izin cuti dikarenakan ia sempat merasa ragu. Terutama setelah berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI. Saat itu, ia sempat bertanya dan bediskusi tentang prosedur cuti kepala daerah yang ikut kontestasi pilgub.
“Bagaimana dengan pejabat negara? Di antara mereka (DPR, Red.) sendiri bertengkar kemarin. (Ada yang berpendapat) pejabat negara juga harus berhenti. Karena mana ada pejabat negara yang cuti kalau tidak dia bawa aparatnya untuk jadi tim sukses,” katanya.
Ia mencontohkan, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Safaruddin yang jadi cawagub mendampingi Rusmadi, juga harus berhenti di usia dini. Begitu juga dengan Rusmadi yang memilih berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Karena tidak adil pejabat negara. Jadi yang perlu dikaji itu peraturan KPU yang hanya memberikan izin cuti,” ujarnya.
Sementara itu, Rizal Effendi usai menerima surat cuti dari gubernur menyatakan, proses penyerahan surat izin cuti berakhir dengan permohonan maaf dari dirinya. Dia mengungkap, sejak memutuskan ikut kontestasi pilgub, memang tak berkomunikasi dengan gubernur.
Walaupun begitu, pria yang pernah merasakan jadi kuli tinta ini tak ingin mengulas perdebatan yang sempat runyam di media massa. Khususnya soal pemberian surat izin cuti kampanye dirinya.
“Saya sempat menyampaikan permintaan maaf pada beliau. Ya sebagai anak, sebagai murid, sebagai wali kota. Tentu saya harus menghargai gubernur sebagai atasan, ayah, dan pimpinan. Dan beliau menerima permintaan maaf saya,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: