SAMARINDA – Ditahannya komisioner nonaktif Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan, Jumiko ternyata membawa dampak bagi pengawasan pemilihan gubernur (Pilgub) di Kota Minyak. Dampaknya, tugas pengawasan komisioner lainnya bertambah.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar mengaku, dua komisioner yang masih aktif harus mengambil alih tugas Jumiko yang sebelumnya menempati posisi divisi pengawasan. Namun dari segi kinerja, dua komisioner tersebut berbagi tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan di Pilgub Kaltim 2018.
“Karena itu tugas pokok dan fungsi pengawasan masih tetap maksimal. Mereka menjalankan tugas dengan cara kolektif kolegial. Jadi kalau ada keputusan, tetap melibatkan semuanya,” kata Saipul, Jumat (16/3) kemarin.
Disinggung soal proses pergantian Jumiko, Saipul menuturkan, dirinya sedang mengkaji dan merumuskan langkah berikutnya untuk menentukan nasib yang bersangkutan. Dikatakan alumni Universitas Mulawarman Samarinda itu, langkah yang diambil Bawaslu yakni terlebih dahulu melakukan konsultasi pada Bawaslu RI. Hal itu sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Proses pergantian komisioner Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana perintah UU tersebut berbeda dengan UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di UU Nomor 15/2011 tidak mewajibkan Bawaslu provinsi berkonsultasi dengan Bawaslu RI.
Sedangkan UU Nomor 7/2017 mengharuskan Bawaslu Kaltim mengonsultasikan pemberhentian komisioner Panwaslu kabupaten/kota pada Bawaslu RI. Walaupun dalam pengambilan keputusan masih tetap bergantung masukan komisioner Bawaslu Kaltim.
“Dalam mengambil keputusan untuk kasus ini, kami harus konsultasi dulu. Saya ingin mendengarkan arahan dari Bawaslu RI. Di aturannya memang bergantung pada masukan dari kami. Cuma kami perlu konsultasi dulu,” katanya.
Soal waktu konsultasi, Saipul tak merincinya. Ia mengupayakan konsultasi ke Bawaslu RI secepatnya. “Dalam waktu dekat kami akan konsultasikan,” ujarnya.
Dari Bawaslu RI, lanjut dia, pihaknya akan membawa masalah tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah di lembaga kehormatan tersebut, dirinya akan memastikan kelanjutan nasib Jumiko. “Tahapannya begitu. Keputusan akan kami umumkan setelah dari DKPP,” pungkasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: