• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dukung Judicial Review UU MD3, Mahasiswa Galang Dukungan Publik 

by BontangPost
17 Maret 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
DUKUNGAN PUBLIK: Dalam rangka menolak UU MD3, mahasiswa akan menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong upaya judicial review UU MD3 di MK.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

DUKUNGAN PUBLIK: Dalam rangka menolak UU MD3, mahasiswa akan menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong upaya judicial review UU MD3 di MK.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

“Gerakan politik itu tidak hanya lewat partai politik. Menggalang aksi-aksi penolakan UU MD3 juga gerakan politik. Tetapi gerakan itu harus terorganisir dan meluas,” Herdiansyah Hamzah.

SAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Pejuang Demokrasi (GMPD) Kaltim akan menggalang dukungan publik. Hal itu dilakukan untuk mendukung langkah pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Salah satu aktor GMPD Kaltim, Muhammad Rizky mengungkapkan, pada Jumat (16/3) malam, pihaknya akan melakukan konsolidasi. Langkah tersebut diambil untuk menentukan penggalangan dukungan publik. Tujuannya untuk meraih dukungan publik terhadap langkah judicial reiview UU MD3 yang dinilai tak sejalan dengan konstitusi 1945.

“Malam ini (kemarin, Red.) kami akan konsolidasi. Selanjutkan akan kami infokan (bagaimana bentuk gerakan pengalangan dukungannya),” kata Rizky.

Baca Juga:  Silpa Capai Rp 541 Miliar? 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaltim, Farida A Hadi mengaku, terkait judicial review UU MD3, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

“Kami enggak menggalang dukungan publik. Semua kita serahkan pada tim hukum DPP PSI, Jangkar Solidaritas bersama 122 pengacara muda,” ungkapnya.

DUKUNGAN PUBLIK: Dalam rangka menolak UU MD3, mahasiswa akan menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong upaya judicial review UU MD3 di MK.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Diketahui, saat ini DPP PSI satu-satunya partai politik yang menggandeng ratusan pengacara untuk mengajukan judicial review UU MD3 di MK.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menegaskan, gerakan politik yang digalakkan mahasiswa sangat diperlukan untuk menolak UU MD3. “Justru mahasiswa yang harus menjadi pelopornya. Mereka harus jadi barisan terdepan yang harus menolak UU MD3,” katanya.

Karena itu, pengajar di Fakultas Hukum Unmul itu berpendapat, pengesahan UU MD3 harus jadi momentum memompa semangat mahasiswa dan masyarakat sipil agar secara serentak menolak UU yang tidak mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo itu.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Malaadministrasi Lahan Tol, BPN Pilih Bungkam 

“Pengesahan UU MD3 ini seharusnya mampu dijadikan momentum bagi masyarakat sipil untuk bersatu. Jadi konsolidasi mesti dilakukan, dan gerakan harus meluas dari pusat hingga ke daerah,” tegasnya.

Perjuangan melalui judicial review, kata akademisi yang biasa disapa Castro itu, perlu mendapat dukungan publik melalui protes dari berbagai kalangan. “Jadi harus disatukan antara advokasi hukum dan gerakan politik. Advokasi hukum melalui judicial review. Sementara gerakan politiknya melalui aksi-kasi protes yang terpimpin dan terorganisir,” sarannya.

Dikatakan, gerakan politik menolak UU MD3 perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi kinerja wakil rakyat. Kritikan tersebut mestinya dilakukan secara masif oleh mahasiswa dan masyarakat sipil.

“Gerakan politik itu tidak hanya lewat partai politik. Menggalang aksi-aksi penolakan UU MD3 juga gerakan politik. Tetapi gerakan itu harus terorganisir dan meluas,” katanya.

Baca Juga:  Ajak Anak Meski Hujan, Pendapatan Habis untuk Utang

Bila langkah tersebut dipadukan, ia optimistis uji materi UU MD3 akan dikabulkan MK. “Karena pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan keputusan MK terdahulu. Berikutnya, pasal 122 jelas inkonstitusional. Sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujarnya.

Terakhir, kata dia, judicial review akan mendapat legitimasi MK karena UU tersebut memuat pasal yang melangkahi kewenangan DPR yang bukan lembaga penegak hukum. “Khususnya pemanggilan paksa di pasal 73 melangkahi wewenang (DPR) dalam urusan yang sifatnya pro justitia,” pungkasnya. (*/um)

Tags: demoMetro SamarindaPolemik UU MD3
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Panwaslu Balikpapan Hanya Diisi Dua Komisioner

Next Post

Uang Tambang Ilegal “Ada” di Pusaran Pilgub 

Related Posts

Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ricuh, Seorang Peserta Pingsan saat Massa dan Polisi Saling Dorong
Bontang

Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ricuh, Seorang Peserta Pingsan saat Massa dan Polisi Saling Dorong

18 Agustus 2026, 18:38
Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur
Kaltim

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

12 April 2026, 21:40
Aktivis Mahasiswa Khariq Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara, tanpa Surat Perintah
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Tiga Orang Tewas

30 Agustus 2025, 09:09
Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot
Bontang

Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot

12 September 2022, 15:43
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.