SAMARINDA – Jaringan Pemuda Pembaharu (Jamper) Kaltim meminta Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kaltim menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh di Benua Etam. Jamper mendorong lembaga yudisial itu segera mengambil langkah penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut.
Koordinator Aksi, Ahmadi mengungkapkan, dugaan korupsi yang diminta pihaknya segera diungkap yakni dugaan korupsi deposito dana hibah oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Kaltim. Kasus tersebut diduga menyeret mantan Sekretaris Provinsi Kaltim, Rusmadi.
Kasus lainnya yakni dugaan korupsi deposito Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda tahun anggaran 2013 hingga 2015. Kasus tersebut diduga melibatkan Wali Kota Samarinda nonaktif, Syaharie Jaang.
Berikutnya, LSM tersebut menanyakan kelanjutan kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) yang diduga melibatkan Wali Kota Balikpapan nonaktif, Rizal Effendi. Walau ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Kejati diminta Jamper terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami juga meminta kasus dugaan korupsi dana APBD Kutim 2013-2014 segera diungkap. Kasus ini diduga melibatkan saudara Isran Noor,” kata Ahmadi, Selasa (20/3) kemarin.
Teranyar, kasus yang disorot Jamper yakni dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kaltim dan DPRD Samarinda 2015-2016. Ahmadi meminta Kejari ikut mengungkap kasus yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Pengungkapan sejumlah kasus yang sudah bergulir di publik tersebut dinilai Ahmadi lamban ditangani aparat kepolisian dan kejaksaan. Sehingga pihaknya mendorong Kejati agar responsif dan tanggap. Harapannya, supaya ikut mengungkap lima kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami minta kasus yang telah ditangani Kejati dibeberkan pada publik. Selama ini terkesan tidak transparan. Kami juga sudah surati Kejati. Kalau sudah ada perkembangan, kami minta diinformasikan,” pinta Ahmadi.
Dia menegaskan, tidak hanya tokoh-tokoh tersebut yang harus disasar keterlibatannya. Tetapi juga aktor lain yang terkait dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. “Karena tidak mungkin korupsi itu hanya satu orang. Pastilah ada sistemnya. Kayak di RPU Balikpapan, sudah beberapa orang yang diperiksa. Kami sebenarnya mempertanyakan siapa saja yang jadi tersangka,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi II Intel Kejati Kaltim, Hargo Bawono mengungkapkan, pihaknya sedang menangani kasus korupsi dana hibah APBD Kaltim yang melibatkan APTISI dan kasus korupsi APBD Kutim. “Sedangkan kasus korupsi deposito APBD Samarinda sedang ditangani Kejari Samarinda,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rizal Effendi sebagai saksi, Kejari sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kaltim. “Kami lagi menunggu berkas perkara dari Polda,” katanya.
Soal kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kaltim dan DPRD Samarinda, kata dia, Kejari belum mendapat aduan dan berkas laporan kasus tersebut. “Mungkin nanti biar Jamper yang memberikan laporan. Kalau sudah ada laporannya, kami akan tindak lanjut,” ucapnya.
Dia menyebut, kasus yang melibatkan nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sedianya akan segera ditindak. Namun atas dasar surat edaran dari Mahkamah Agung (MA), kasus-kasus tersebut ditunda penanganannya.
“Bukan dihentikan, tapi ini hanya penundaan sementara. Karena kami diminta MA, apabila ada salah satu kontestan pilkada yang sedang disidik, ditunda dulu penanganannya. Setelah pilkada kami akan tindak lanjuti penanganannya,” ujarnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: