• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

WADUH!! Camat Terbukti Ikut Kampanye

by BontangPost
13 Mei 2018, 11:31
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM – Camat Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Risman Abdul dinyatakan terbukti mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati (Pilbup). Sehingga diberikan sanksi indisipliner oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

Seperti dilansir dari Antara, Ketua Majelis Kode Etik ASN PPU, Tohar, mengatakan, rekomendasi pemberian sanksi Komisi ASN kepada Camat Sepaku itu melalui surat Nomor B-673/KSN/3/2018 tertanggal 28 Maret 2018.

Surat sanksi indisipliner Camat Sepaku Risman Abdul yang dinyatakan melanggar Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, karena terbukti terlibat kegiatan kampanye salah satu paslon itu ditandatangani Ketua Komisi ASN Sofian Effendi.

Risman Abdul diduga terlibat dalam kegiatan salah satu paslon peserta Pilbup PPU di Desa Argmulyo pada 18 Februari 2018. Rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) PPU menyatakan pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN, karena menghadiri undangan kegiatan kampanye salah satu paslon.

Baca Juga:  Farid Fokus ke Golkar

Selanjutnya, Panwaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk pemberian sanksi kepada pejabat tersebut. “Risman Abdul terbukti bersalah melanggar kode etik ASN menghadiri undangan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta pilkada,” tegas Tohar.

Surat rekomendasi dari Komisi ASN itu telah ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar. Yaitu memberikan hukuman sedang, berupa sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Sanksi itu merupakan peringatan sekaligus pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat kegiatan politik praktis, termasuk dalam pilkada,” tambahnya.

Selain Panwaslu melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN, Pemkab (Pemkab) PPU juga membentuk tim kode etik yang bertugas mamantau dan mengawasi langsung kegiatan kampanye di masyarakat maupun melalui media sosial sepanjang penyelenggaraan pilkada serentak 2018. (*/luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Camat KampanyeMetro SamarindaNetralitas ASNpilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jembatan Tol Balikpapan Tinggal Tunggu Waktu, Target Kelar Empat Tahun 

Next Post

Puasa Mestinya Tekan Inflasi

Related Posts

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon
Bontang

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon

12 November 2024, 15:38
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Terkait Dugaan Basri Rase Kumpulkan Pejabat ASN saat Masa Kampanye, Asisten II; Kami Bakar Ayam, Pak Basri Lewat

12 November 2024, 10:32
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02

11 November 2024, 21:48
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Klarifikasi Anggota TAPPD Bontang Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada

6 November 2024, 05:55
Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase
Bontang

Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase

4 November 2024, 10:28
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran

3 November 2024, 16:27

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.