BONTANG – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bontang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Undestanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang di Kantor Kejari Jalan Awang Long nomor 21, Kelurahan Bontang Baru, Kamis (17/5) kemarin.
Perjanjian MoU ini dilaksanakan oleh Arief Wibowo selaku Pimpinan Cabang BRI Bontang dengan Agus Kurniawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang. Dalam perjanjian tersebut, Kejari Bontang siap bekerja sama untuk melakukan pendampingan ataupun memberikan pelayanan hukum kepada BRI cabang Bontang sebagai jaksa pengacara negara terkait masalah penanganan perkara baik yang berkaitan dengan perdata maupun pidana.
“Terima kasih kepada Bapak Agus selaku Kajari Bontang beserta jajaran yang telah berkenan melakukan MoU dengan BRI Bontang, Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kami diminta bersatu padu dengan Kejari setempat. Semoga MoU ini dapat mendatangkan berkah,” ujar Arief Wibowo dalam sambutannya.
Terpisah, Kajari Bontang Agus Kurniawan menyambut baik dan mengapresiasi terhadap perjanjian MoU ini. Dirinya berharap, langkah BRI cabang Bontang ini dapat diikuti oleh perbankan yang lain.
“Tidak hanya masalah yang berkaitan dengan pidana atau perdata saja, terkait nasabah atau kreditur yang pembayarannya macet maupun masalah keuangan negara pun kami juga siap untuk melakukan bantuan hukum,” pungkasnya. (bbg/sos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post