SAMARINDA – Setelah empat kali berturut-turut melakukan penindakan, untuk pertama kali Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil menangkap gembong narkoba di Jalan Mangga 2, Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Selasa (29/5) lalu. Dari hasil penindakan tersebut, BNNP Kaltim menangkap sejumlah gembong narkoba yang meresahkan masyarakat Benua Etam.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Tampubolon mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap pengedar narkoba yang berinisial RY. Dari tangannya diamankan sabu seberat 58,2 gram.
“Dari informasi yang kami gali, RY ini mengedarkan narkoba di Kabupaten Berau. Dia mendapatkan sabu dari RM,” ungkap Tampubolon, Kamis (31/5) kemarin.
RM bukan pemain baru dalam percaturan dan pengedaran narkoba. Pada 2005 lalu, RM pernah dijebloskan di penjara kasus pengedaran narkoba. Karena ulahnya itu pula, RM dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
RM berhasil ditangkap aparat di Jalan Pujangga, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Di tangan pelaku, petugas BNNP Kaltim menyita dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
Kata dia, rantai penyebaran narkoba tersebut tidak berhenti di RM. Hasil pengembangan aparat, didapatkan informasi bahwa RM mendapatkan narkoba dari RD.
“RD ini berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Kami menangkap dan mengamankannya beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan RM,” ungkapnya.
Pengungkapan yang dilakukan BNNP Kaltim bukan kali pertama di bulan Mei 2018. Pada Minggu (27/5) lalu, aparat berhasil menangkap AR di pintu masuk Pantai Pemedas, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Di tangan AR ditemukan satu poket sabu seberat 3,23 gram, satu unit ponsel merek samsung, dan satu buah kotak rokok merek marlboro.
“Sebelum penangkapan, kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan AR. Dia termasuk pengedar narkoba yang sering meresahkan masyarakat Samboja,” bebernya.
Penindakan dan penangkapan berikutnya, lanjut Tampubolon, juga dilakukan pada Jumat (25/4) lalu di Jalan Alaya Hijau, Kompleks Ruko Alaya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Kami menangkap pasangan suami istri yang berinisial KF dan NT. Mereka ditangkap waktu membawa narkoba di dalam kemasan teh kotak,” katanya.
Di tangan pasangan suami istri tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 51,28 gram narkotika jenis sabu, satu bungkus masker merek indomaret, satu buah teh kotak, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Terakhir, pada Kamis (24/5) pekan lalu, petugas BNNP Kaltim melakukan penindakan dan penangkapan pengedar narkoba di Jalan Rajawali Dalam 3, RT 11, Kelurahan Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Di lokasi tersebut, aparat menangkap seorang perempuan berinisial AN. Dari AN, disita barang bukti lima poket sabu seberat 2,32 gram, satu sendok takar, satu buah pipet kaca, satu buah korek api, dan satu unit ponsel.
AN mengaku mendapatkan sabu dari YN. Kemudian BNNP Kaltim bergerak cepat menindak pengedar barang haram tersebut. Tepat di Jalan Padat Karya, RT 13, Kelurahan Pinang Seribu, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, YN ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AN.
“Setiap pengedar narkoba ini, kami akan menuntut dengan hukuman berat. Karena sebelumnya ada yang pernah menjadi residivis. Berdasarkan pasal 112, 114, 131, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Maksimal ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post