• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Mantan PNS Jadi Pengedar Narkoba

by BontangPost
1 Juni 2018, 11:36
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
TAK BERKUTIK: BNNP Kaltim berhasil menangkap gembong narkoba antar provinsi.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

TAK BERKUTIK: BNNP Kaltim berhasil menangkap gembong narkoba antar provinsi.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Setelah empat kali berturut-turut melakukan penindakan, untuk pertama kali Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil menangkap gembong narkoba di Jalan Mangga 2, Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Selasa (29/5) lalu. Dari hasil penindakan tersebut, BNNP Kaltim menangkap sejumlah gembong narkoba yang meresahkan masyarakat Benua Etam.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Tampubolon mengungkapkan, kasus tersebut berawal  dari penangkapan terhadap pengedar narkoba yang berinisial RY. Dari tangannya diamankan sabu seberat 58,2 gram.

“Dari informasi yang kami gali, RY ini mengedarkan narkoba di Kabupaten Berau. Dia mendapatkan sabu dari RM,” ungkap Tampubolon, Kamis (31/5) kemarin.

RM bukan pemain baru dalam percaturan dan pengedaran narkoba. Pada 2005 lalu, RM pernah dijebloskan di penjara kasus pengedaran narkoba. Karena ulahnya itu pula, RM dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di antara mereka ada yang berstatus mantan PNS yang dipecat karena mengedarkan barang haram tersebut.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

RM berhasil ditangkap aparat di Jalan Pujangga, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Di tangan pelaku, petugas BNNP Kaltim menyita dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Baca Juga:  Menelusuri Sisi Lain dari Lombok, NTB (2/habis); Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lewat Pariwisata 

Kata dia, rantai penyebaran narkoba tersebut tidak berhenti di RM. Hasil pengembangan aparat, didapatkan informasi bahwa RM mendapatkan narkoba dari RD.

“RD ini berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Kami menangkap dan mengamankannya beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan RM,” ungkapnya.

Pengungkapan yang dilakukan BNNP Kaltim bukan kali pertama di bulan Mei 2018. Pada Minggu (27/5) lalu, aparat berhasil menangkap AR di pintu masuk Pantai Pemedas, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Di tangan AR ditemukan satu poket sabu seberat 3,23 gram, satu unit ponsel merek samsung, dan satu buah kotak rokok merek marlboro.

“Sebelum penangkapan, kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan AR. Dia termasuk pengedar narkoba yang sering meresahkan masyarakat Samboja,” bebernya.

Baca Juga:  Luas Perkebunan Sawit Kaltim 1,2 juta Hektar 

Penindakan dan penangkapan berikutnya, lanjut Tampubolon, juga dilakukan pada Jumat (25/4) lalu di Jalan Alaya Hijau, Kompleks Ruko Alaya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

“Kami menangkap pasangan suami istri yang berinisial KF dan NT. Mereka ditangkap waktu membawa narkoba di dalam kemasan teh kotak,” katanya.

Di tangan pasangan suami istri tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 51,28 gram narkotika jenis sabu, satu bungkus masker merek indomaret, satu buah teh kotak, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Terakhir, pada Kamis (24/5) pekan lalu, petugas BNNP Kaltim melakukan penindakan dan penangkapan pengedar narkoba di Jalan Rajawali Dalam 3, RT 11, Kelurahan Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Baca Juga:  Empat Paslon Belum Aman

Di lokasi tersebut, aparat menangkap seorang perempuan berinisial AN. Dari AN, disita barang bukti lima poket sabu seberat 2,32 gram, satu sendok takar, satu buah pipet kaca, satu buah korek api, dan satu unit ponsel.

AN mengaku mendapatkan sabu dari YN. Kemudian BNNP Kaltim bergerak cepat menindak pengedar barang haram tersebut. Tepat di Jalan Padat Karya, RT 13, Kelurahan Pinang Seribu, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, YN ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AN.

“Setiap pengedar narkoba ini, kami akan menuntut dengan hukuman berat. Karena sebelumnya ada yang pernah menjadi residivis. Berdasarkan pasal 112, 114, 131, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Maksimal ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tutupnya.  (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindanarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jika Selisih Suara Hanya 1,5 Persen, Paslon Berwenang Gugat Hasil Pilgub 

Next Post

Hoax Terkait Harga Pertalite

Related Posts

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.