Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 30 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Jika Selisih Suara Hanya 1,5 Persen, Paslon Berwenang Gugat Hasil Pilgub 

Reporter: BontangPost
Jumat, 1 Juni 2018, 11:35 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Jika Selisih Suara Hanya 1,5 Persen, Paslon Berwenang Gugat Hasil Pilgub 

FOTO WAJAH: Viko Januardy(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon,Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” Viko Januardy, Komisioner KPU Kaltim

SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 berpotensi menyampaikan gugatan. Namun tidak berarti paslon dapat menggugat hasil Pilgub Benua Etam tanpa disertai dengan syarat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy menuturkan, gugatan terhadap hasil pilgub dapat dilakukan dengan syarat selisih perolehan suara tidak melebihi 1,5 persen suara sah.

“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon, Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” ungkanya, Rabu (30/5) lalu.

Kata dia, secara umum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.

Baca Juga:  Jangan Terprovokasi Jelang Pilkada

Sementara untuk daerah dengan jumlah penduduk dua hingga enam juta, maka selisih suara sah tetap 1,5 persen. Hal itu berbeda dengan jumlah penduduk enam juta sampai 12 juta. Selisih suara yang boleh digugat yakni satu persen.

Viko mengungkapkan, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara dua persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.

Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah.

Cara menghitungnya, lanjut Viko, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. “Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Pada Pilgub Kaltim 2013, paslon Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex menyampaikan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Dua paslon tersebut menilai, terjadi kekeliruan masif, sistematis, dan terstruktur pada pilgub kala itu.

Baca Juga:  PBB-Perindo Merapat ke JADI

Salah satu alasan materi gugatan yakni KPU memasukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalimantan Utara (Kaltara). Antara lain DPT Kabupaten Bulungan, Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan Tanah Tidung.

Selain itu, pemohon juga menilai KPU memasukkan DPT Kaltim sebagai lumbung suara Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal. Atas dasar itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil pilgub dan mengajukan pemungutan suara ulang.

Namun MK menolak gugatan tersebut. Kemudian menyatakan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal sebagai pemenang dengan perolehan suara 644.887 suara atau 43,02 persen. Sebab alasan di balik gugatan tersebut tidak terbukti. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Gugatanpilgub kaltim 2018Selisih Suara
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan21Tweet13Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dukacita Gareth Bale di Balik Euforia Juara Real Madrid

Dukacita Gareth Bale di Balik Euforia Juara Real Madrid

Minggu, 29 Mei 2022, 12:30 WITA
Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Kamis, 26 Mei 2022, 19:53 WITA
Baju Dipakai Lap Kencing Kucing, Cucu di Muara Jawa Aniaya Nenek

Baju Dipakai Lap Kencing Kucing, Cucu di Muara Jawa Aniaya Nenek

Minggu, 22 Mei 2022, 19:17 WITA
Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Pabrik Pupuk di Bontang dalam Respons dan Karya Pelukis-Penyair

Minggu, 22 Mei 2022, 19:00 WITA
Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

Minggu, 22 Mei 2022, 16:00 WITA
Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Sabtu, 23 April 2022, 01:49 WITA
Postingan Selanjutnya
Mantan PNS Jadi Pengedar Narkoba

Mantan PNS Jadi Pengedar Narkoba

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Kecelakaan Beruntun di Jalan Bhayangkara

Kecelakaan Beruntun di Jalan Bhayangkara

Minggu, 26 Juni 2022, 16:43 WITA
Dandim Bontang Resmi Berganti

Dandim Bontang Resmi Berganti

Rabu, 29 Juni 2022, 17:43 WITA
Kisah Krisna Timothy, Tekuni Tarik Suara Sejak Kecil, Sempat Lolos Ajang Pencarian Bakat

Kisah Krisna Timothy, Tekuni Tarik Suara Sejak Kecil, Sempat Lolos Ajang Pencarian Bakat

Rabu, 29 Juni 2022, 16:00 WITA
Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Rabu, 29 Juni 2022, 15:00 WITA
Lepas Kontingen Kormi, Wali Kota Basri Target Juara di Ajang Olahraga Rekreasi Nasional

Lepas Kontingen Kormi, Wali Kota Basri Target Juara di Ajang Olahraga Rekreasi Nasional

Rabu, 29 Juni 2022, 14:00 WITA
Enggang Herbal, Berawal dari CSR PKT, Berujung Cuan dan Penghargaan

Enggang Herbal, Berawal dari CSR PKT, Berujung Cuan dan Penghargaan

Rabu, 29 Juni 2022, 13:38 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.