SANGATTA – Dari sekira 7 jenis izin yang dilayani. Kini di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim sudah melayani 36 jenis izin. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPM-PTSP Kutim Darmansyah yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan non perizinan Saiful Ahmad, belum lama ini.
Saiful mengatakan, seperti instruksi pusat bahwa di DPM-PTSP menjadi teknis satu tempat mengurus perizinan. Kini di kantor mereka telah melayani sebanyak 36 jenis izin. Bahkan pelayanannya diakui sudah berjalan sampai saat ini. Sejatinya ke depan jumlah izin lainnya pun akan bertambah lagi, namun hal itu harus mesinkronkan dulu syarat perizinan dengan OPD terkait yang menjadi tempat perizinan sebelumnya.
“Ada sejumlah izin yang sudah masuk ke PTSP (DPM-PTSP, Red) masih dalam proses perpindahan dan sinkronisasi dari dinas teknisnya. Seperti izin di Dinas Pertanian, Koperasi, Puskesmas, dan Klinik,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, dalam mengurus izin di DPM-PTSP itu tidak sulit. Bahkan sangat mudah. Seperti yang diinstruksikkan bupati Kutim saat inspeksi mendadak (Sidak) belum lama ini di kantor mereka. Bupati meminta agar proses izin jangan menunggu sampai seminggu. Kalau bisa 3 hari sudah selesai. Jika ditanya di DPM-PTSP, malahan pihaknya berupaya segala kepengurusan kalau bisa sehari sudah selesai.
“Sungguh sayang bila ada yang mengurus perizinan dipercayakan kepada orang lain. Padahal, bila mengurus sendiri mereka bisa tau syarat dan bahkan bisa lebih cepat. Karena ada yang mengurus perizinan bisa selesai dalam waktu dua hari saja dan ada juga yang gratis,” ungkapnya.
Dia juga membeberkan, adapun izin yang gratis, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), lalu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kemudian Surat Izin Usaha Kontruksi (SIUJK).
“Memang kalau mengurus perizinan Amdal sampai 120 hari, sesuai ketentuan berlaku. Namun, bila selesai dalam waktu cepat, kenapa tidak kami berikan. Asalkan sesuai ketentuan dan syarat berlaku. Intinya kami berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post