• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Hindari Perselisihan, Kejari Gelar Mediasi Antara Muhammadiyah dan Ahli Waris

by BontangPost
21 Juli 2018, 11:52
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Agar persoalan di masjid Al-Ikhlas yang terjadi antara pihak ahli waris dan Muhammadiyah tidak semakin membesar, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, berinisiatif membuka mediasi antara kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya perpecahan dan untuk menciptakan suasana Kota Bontang tetap kondusif.

Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Bontang, mediasi dilaksanakan Kamis (19/7) lalu. “Mediasi dilakukan 2 jam mulai dari pukul 14.00 Wita, sampai pukul 16.00 Wita,” jelas Agus, Jumat (20/7) kemarin.

Dijelaskan Agus, awal permasalahan Masjid Al-Ikhlas mencuat ke permukaan, yakni ketika Muhammadiyah mendaftarkan Masjid Al-Ikhlas sebagai aset milik organisasi. Padahal, ahli waris wakaf menerima Masjid Al-Ikhlas dalam bentuk musala. Seiring berjalannya waktu, ahli waris wakaf meningkatkan status musala ke masjid melalui kerja sama dengan organisasi Muhammadiyah. “Dan Muhammadiyah sebut Masjid Al-Ikhlas merupakan aset organisasinya,” sambungnya.

Baca Juga:  Komisi I Mediasi Sengketa Lahan Eks Kebakaran 

Akhirnya, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak menyetujui beberapa kesepakatan mereka sebanyak 4 point.

Point pertama, kedua belah pihak menyerahkan pengelolaan Masjid Al-Ikhlas kepada pemerintah. Dalam hal ini yakni Kementerian Agama (Kemenag) Bontang sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. “Seperti point pertama itu, Kemenag menunjuk Imam Rawatib,” ujarnya.

Sampai pengelolaan Masjid Al-Ikhlas diambil alih oleh Kemenag Bontang, maka pihak kedua yakni ahli waris wakaf wajib mengajukan gugatan kepada pihak pertama yakni organisasi Islam Muhammadiyah melalui Pengadilan Agama yang berwenang menangani hal ini. Waktu yang diberikan selama 14 hari sejak dibuatnya berita acara hasil mediasi. “Pihak pertama dan pihak kedua akan menjunjung tinggi isi kesepakatan dan apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mediasi Perusahaan, Pemerintah Harus Netral

Mediasi tersebut dibuka oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing pihak mengenai klaim Masjid Al-Ikhlas. Usai dipaparkan kronologisnya, Kasat Intel Polres Bontang menyampaikan pendapatnya yang diteruskan ke Kajari Bontang.

Hadir dalam mediasi tersebut Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Perwakilan Kementrian Agama Kota Bontang, Dandim 0908/BTG, Kasat Intel Polres Bontang, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang berselisih. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: mediasiSengketa Masjid Al-Ikhlas
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berawal dari Hobi, Berbuah Inovasi 

Next Post

Wali Kota Larang Penggunaan Pekerja Asing Tanpa Keahlian

Related Posts

Pengacara Muhammadiyah Tinjau Gugatan
Bontang

Pengacara Muhammadiyah Tinjau Gugatan

4 Agustus 2018, 11:50
Polemik Masjid Al-Ikhlas Belum Usai
Bontang

Polemik Masjid Al-Ikhlas Belum Usai

3 Agustus 2018, 11:51
Mediasi Perusahaan, Pemerintah Harus Netral
Breaking News

Mediasi Perusahaan, Pemerintah Harus Netral

17 April 2018, 11:02
Komisi I Mediasi Sengketa Lahan Eks Kebakaran 
Advertorial

Komisi I Mediasi Sengketa Lahan Eks Kebakaran 

2 Maret 2018, 00:06

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.