BONTANG – Agar persoalan di masjid Al-Ikhlas yang terjadi antara pihak ahli waris dan Muhammadiyah tidak semakin membesar, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, berinisiatif membuka mediasi antara kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya perpecahan dan untuk menciptakan suasana Kota Bontang tetap kondusif.
Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Bontang, mediasi dilaksanakan Kamis (19/7) lalu. “Mediasi dilakukan 2 jam mulai dari pukul 14.00 Wita, sampai pukul 16.00 Wita,” jelas Agus, Jumat (20/7) kemarin.
Dijelaskan Agus, awal permasalahan Masjid Al-Ikhlas mencuat ke permukaan, yakni ketika Muhammadiyah mendaftarkan Masjid Al-Ikhlas sebagai aset milik organisasi. Padahal, ahli waris wakaf menerima Masjid Al-Ikhlas dalam bentuk musala. Seiring berjalannya waktu, ahli waris wakaf meningkatkan status musala ke masjid melalui kerja sama dengan organisasi Muhammadiyah. “Dan Muhammadiyah sebut Masjid Al-Ikhlas merupakan aset organisasinya,” sambungnya.
Akhirnya, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak menyetujui beberapa kesepakatan mereka sebanyak 4 point.
Point pertama, kedua belah pihak menyerahkan pengelolaan Masjid Al-Ikhlas kepada pemerintah. Dalam hal ini yakni Kementerian Agama (Kemenag) Bontang sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. “Seperti point pertama itu, Kemenag menunjuk Imam Rawatib,” ujarnya.
Sampai pengelolaan Masjid Al-Ikhlas diambil alih oleh Kemenag Bontang, maka pihak kedua yakni ahli waris wakaf wajib mengajukan gugatan kepada pihak pertama yakni organisasi Islam Muhammadiyah melalui Pengadilan Agama yang berwenang menangani hal ini. Waktu yang diberikan selama 14 hari sejak dibuatnya berita acara hasil mediasi. “Pihak pertama dan pihak kedua akan menjunjung tinggi isi kesepakatan dan apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Mediasi tersebut dibuka oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing pihak mengenai klaim Masjid Al-Ikhlas. Usai dipaparkan kronologisnya, Kasat Intel Polres Bontang menyampaikan pendapatnya yang diteruskan ke Kajari Bontang.
Hadir dalam mediasi tersebut Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Perwakilan Kementrian Agama Kota Bontang, Dandim 0908/BTG, Kasat Intel Polres Bontang, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang berselisih. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post