SAMARINDA – Istri Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Puji Setyowati mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Pasalnya, Puji yang tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pencalegan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Bukan hanya Puji, bacaleg perempuan lainnya, Halimah dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) turut mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim. Senada dengan Puji, Halimah juga dinyatakan TMS oleh KPU Kaltim. Karenanya, dua bacaleg perempuan tersebut terancam tidak dapat mengikuti perebutan kursi anggota DPRD Kaltim di pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul menyebut, pada Jumat (10/8) lalu pihaknya telah menerima laporan dua politisi tersebut. Sedianya pada hari berikutnya, dapat dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor (KPU).
“Tetapi karena dalam aturan itu mediasi harus dilakukan di hari kerja, maka kami tunda sampai Senin. Di awal ini, kami hanya melakukan media,” ungkap Saipul pada Metro Samarinda, Ahad (12/8) kemarin.
Kata dia, Bawaslu akan menggali data materiel dan formal yang diajukan para pemohon. Sehingga dapat diuji melalui mediasi dengan KPU. Dengan begitu dapat diputuskan keduanya dapat diberikan kesempatan untuk ikut menjadi calon legislatif (caleg) atau gugur dari pencalegan.
“Jadi kemungkinan nanti bisa tidak ada titik temu dalam mediasi itu. Atau bisa juga sebaliknya, ada titik temu. Sehingga ada kesepakatan antara partai politik dan KPU,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, lanjut Saipul, bisa saja muncul syarat tertentu yang disepakati pemohon dan termohon. Dengan begitu, syarat itu harus dipenuhi sehingga kedua bacaleg dapat menjadi peserta pileg.
“Karena itu peluang mereka untuk lanjut pada tahapan berikutnya, itu masih ada. Tapi itu nanti bisa dipastikan setelah mediasi,” tutur dia.
Namun bisa saja dalam media tersebut tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Maka tahapan berikutnya, penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui ajudifikasi. “Ajudifikasi ini jalur penyelesaianya di pengadilan. Perkara akan diselesaikan di sana. Tapi kami berharap, masalah ini bisa selesai di mediasi,” harapnya.
Saipul meyakinkan, pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut secara objektif dan berimbang. Dengan catatan, Bawaslu akan memperhatikan sejumlah bukti. Antara lain dokumen dan keterangan yang diberikan kedua belah pihak. “Karena posisi Bawaslu ini di tengah. Nanti kami akan melihat bukti dari pemohon dan termohon,” jelas dia.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Saipul dari pelapor, Halimah dan Puji dinyatakan TMS dalam pemeriksaan berkas pencalegan di KPU. Disebabkan perbedaan pandangan antara pemeriksa berkas dan bacaleg.
“Ada syarat-syarat yang berbeda penafsiran. KPU bilang belum lengkap, sedangkan bacaleg ini mengaku sudah lengkap,” ungkapnya.
Berikutnya, kedua bacaleg tersebut dinilai terlambat melengkapi dokumen persyaratan yang diminta KPU. Sedangkan dalam batas waktu sesuai tahapan, mengharuskan semua bacaleg untuk melengkapi dokumen persyaratan.
“Tetapi versi pengadu itu berbeda. Mereka bilang sudah melengkapi syarat-syarat yang diminta oleh KPU. Makanya penting diselesaikan lewat mediasi,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post