BONTANG – Ketiga komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bontang terpilih kembali memimpin Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang selama 5 tahun ke depan. Rabu (15/8) ini, ketiganya akan dilantik di Jakarta oleh Bawaslu RI. Ketiganya yakni Agus Susanto, Aldi Artrian, dan Nasrullah.
Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2018-2023 nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018, telah terbit pada 13 Agustus 2018 lalu. “Alhamdulillah terpilih lagi untuk 5 tahun ke depan, mohon doanya agar tetap amanah,” ucap Agus Susanto, Ketua Panwaslu Bontang yang kini terpilih sebagai calon anggota Bawaslu Bontang.
Keputusan terpilihnya mereka berdasarkan berita acara nomor 0611/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 11 Agutus 2018 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang telah dirubah dengan Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2018. “Yang terpilih di Bontang ada 3 orang yakni semua komisioner Panwaslu saat ini, dan ada juga 3 orang yang dipilih sebagai PAW (Pergantian Antar-Waktu),” ungkapnya.
3 orang yang terpilih sebagai PAW ini dianggap sebagai cadangan. Sehingga, kata Agus, ketika 3 orang yang sudah dilantik sebagai Bawaslu kabupaten/kota tiba-tiba mengundurkan diri atau terganjal masalah, maka diganti oleh PAW. “Sama seperti anggota dewan ada di bawahnya yang siap menggantikan,” terang Agus.
Ke depan, Agus menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai tahapan Pemilu 2019. Baik itu dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu maupun Daftar Caleg Sementara (DCS) di tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg). “Kami juga membuka posko pengaduan bagi partai yang tidak terima dengan keputusan KPU atau DCS,” ujarnya.
Kata Agus, mereka bisa mengajukan sengketa tiga hari kerja sejak berita acara DCS ditetapkan KPU pada Jumat (10/8) lalu. “Kalau 3 hari kerja, kami tunggu sampai Rabu besok (hari ini, Red),” ujar Agus.(mga)






