BONTANGPOST.ID, Bontang – Potensi retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bontang dinilai masih jauh dari optimal. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat potensi pendapatan dari sektor ini bisa mencapai Rp440 juta per tahun. Namun, realisasi hingga triwulan (TW) I 2026 masih sangat minim.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan sebagian besar titik parkir yang telah teridentifikasi belum dikelola secara maksimal. Bahkan, sejumlah lokasi belum masuk dalam skema penarikan retribusi resmi.
“Data yang kami miliki masih berupa potensi. Artinya, belum seluruhnya terealisasi sebagai pendapatan daerah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Saat ini, terdapat tujuh titik parkir tepi jalan yang telah terdata, di antaranya kawasan Bontang Kuala, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, area pasar malam, hingga sejumlah titik usaha seperti toko. Dari tujuh titik tersebut, potensi retribusi diperkirakan mencapai Rp150 juta per tahun.
Namun, hingga TW I 2026, realisasi pendapatan dari sektor ini baru sekitar Rp11,2 juta. Angka tersebut masih jauh dari target triwulan yang ditetapkan sebesar Rp45 juta.
“Kalau dibandingkan target, tentu masih sangat jauh. Ini menjadi perhatian kami untuk segera dioptimalkan,” jelasnya.
Natalia menyebut salah satu kendala utama adalah belum tertatanya pengelolaan parkir secara resmi. Beberapa titik bahkan sebelumnya dikelola secara pribadi tanpa adanya setoran ke kas daerah.
“Contohnya di beberapa titik usaha, dikelola juru parkir pribadi sehingga tidak masuk sebagai retribusi. Ini yang sedang kami benahi,” katanya.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga menjadi tantangan. Bapenda telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memetakan kewenangan serta menentukan klasifikasi antara pajak parkir dan retribusi parkir.
“Retribusi ini berbeda dengan pajak. Kalau pajak jelas objek dan mekanismenya. Sementara retribusi parkir harus melalui penetapan kawasan, apakah bebas parkir atau boleh dipungut,” terangnya.
Dari hasil koordinasi, kemampuan pengelolaan Dishub saat ini baru berada di kisaran Rp96 juta per tahun, sehingga masih banyak potensi yang belum tergarap.
Dalam waktu dekat, Bapenda bersama Dishub akan menggelar rapat untuk memfinalisasi data hasil pendataan lapangan, termasuk menentukan titik yang masuk kategori pajak maupun retribusi.
Penertiban kawasan parkir juga menjadi perhatian. Beberapa lokasi yang seharusnya bebas parkir masih ditemukan adanya pungutan liar.
“Kalau kawasan bebas parkir, harus ada rambu jelas dan tidak boleh ada pungutan. Ini penting untuk mencegah kebocoran pendapatan,” tegasnya.
Ke depan, Bapenda berharap optimalisasi retribusi parkir tepi jalan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Potensinya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengelola dan memaksimalkannya,” pungkasnya. (*)







