Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahan baku vaksin measles-rubella (MR) yang diimpor dari India haram. Namun, karena adanya faktor yang mendesak, hukum penggunaan vaksin tersebut mubah atau diperbolehkan. Fatwa bernomor 33/2018 itu dikeluarkan setelah anggota Komisi Fatwa MUI mengadakan rapat, Senin (20/8) lalu.
Menanggapi hal tersebut, MUI Bontang menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI pusat. “Kami ikuti keputusan pusat. Kalau memang diputuskan haram, ya haram. Kecuali ada kondisi darurat jadi mubah,” jelas Ketua MUI Bontang Imam Hambali saat ditemui Bontang Post di kediamannya, Kamis (23/8) kemarin.
Kata Imam, memang MUI pusat belum memberikan instruksi ke daerah terkait sosialisasi penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Namun demikian, pihaknya tetap mengikuti meski belum diinstruksikan. “Kami tetap mengharamkannya, tetapi jika dalam keadaan dhorurotu atau darurat bisa diperbolehkan,” terangnya.
Seperti misalnya Imam mencontohkan, jika seseorang sedang berada di tempat terpencil tanpa makanan dan hanya ada satu bangkai. Jika orang tersebut tidak memakan bangkai itu maka berbahaya bagi dirinya dan akan menyebabkan kematian, dengan terpaksa bangkai itu bisa dimakan. “Tetapi tetap tidak untuk memenuhi nafsunya, artinya tidak sampai kenyang. Itu hanya untuk menyelamatkan hidupnya saja. Karena sesuatu keterpaksaan bisa menghapus sesuatu yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Imam saat ini kondisi penyakit campak dan rubella dianggap belum darurat. Apalagi kata dia, vaksin MR hanya untuk menjaga kesehatan bukan untuk menyembuhkan. “Kalau masih ada cara lain untuk pengobatan, sebaiknya gunakan cara lain,” ungkap dia.
Sebelumnya MUI Pusat mengeluarkan fatwa, penggunaan vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) mubah (dibolehkan) karena dalam kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah, juga karena belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten menjelaskan tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
Semua poin dalam fatwa tersebut dihasilkan usai pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post