• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Vaksin Rubela, Haram tetapi Diperbolehkan

by BontangPost
24 Agustus 2018, 06:20
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Imam Hambali. (Dok/Bontang Post)

Imam Hambali. (Dok/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahan baku vaksin measles-rubella (MR) yang diimpor dari India haram. Namun, karena adanya faktor yang mendesak, hukum penggunaan vaksin tersebut mubah atau diperbolehkan. Fatwa bernomor 33/2018 itu dikeluarkan setelah anggota Komisi Fatwa MUI mengadakan rapat, Senin (20/8) lalu.

Menanggapi hal tersebut, MUI Bontang menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI pusat. “Kami ikuti keputusan pusat. Kalau memang diputuskan haram, ya haram. Kecuali ada kondisi darurat jadi mubah,” jelas Ketua MUI Bontang Imam Hambali saat ditemui Bontang Post di kediamannya, Kamis (23/8) kemarin.

Kata Imam, memang MUI pusat belum memberikan instruksi ke daerah terkait sosialisasi penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Namun demikian, pihaknya tetap mengikuti meski belum diinstruksikan. “Kami tetap mengharamkannya, tetapi jika dalam keadaan dhorurotu atau darurat bisa diperbolehkan,” terangnya.

Baca Juga:  Diskes-KB Tetap Lanjutkan Imunisasi MR 

Seperti misalnya Imam mencontohkan, jika seseorang sedang berada di tempat terpencil tanpa makanan dan hanya ada satu bangkai. Jika orang tersebut tidak memakan bangkai itu maka berbahaya bagi dirinya dan akan menyebabkan kematian, dengan terpaksa bangkai itu bisa dimakan. “Tetapi tetap tidak untuk memenuhi nafsunya, artinya tidak sampai kenyang. Itu hanya untuk menyelamatkan hidupnya saja. Karena sesuatu keterpaksaan bisa menghapus sesuatu yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Imam saat ini kondisi penyakit campak dan rubella dianggap belum darurat. Apalagi kata dia, vaksin MR hanya untuk menjaga kesehatan bukan untuk menyembuhkan. “Kalau masih ada cara lain untuk pengobatan, sebaiknya gunakan cara lain,” ungkap dia.

Baca Juga:  RPP Produk Halal Tinggal Paraf Presiden, Sertifikasi dikeluarkan BPJPH, MUI Punya 3 Kewenangan

Sebelumnya MUI Pusat mengeluarkan fatwa, penggunaan vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) mubah (dibolehkan) karena dalam kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah, juga karena belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten menjelaskan tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Semua poin dalam fatwa tersebut dihasilkan usai pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: muiPenyakit RubelaPolemik Vaksin MR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Banyak Anak Terjangkit Rubella

Next Post

Kebaikan Bertemu Kebaikan untuk Semoga

Related Posts

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Hubungan MUI dengan Teroris
Nasional

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Hubungan MUI dengan Teroris

22 November 2021, 20:00
MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon
Nasional

MUI: Puasa Tingkatkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi Korona

20 April 2020, 12:00
MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon
Nasional

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Sikap MUI

4 Desember 2019, 12:30
Mengaku Ustaz, Warga Bontang Diduga Sebar Aliran Sesat
Nasional

Mengaku Ustaz, Warga Bontang Diduga Sebar Aliran Sesat

14 November 2019, 16:09
Ceramah di Bontang, Ustaz Abdul Somad Serukan Jangan Golput
Nasional

Klarifikasi Lengkap Ustaz Abdul Somad soal Dugaan Hina Salib

22 Agustus 2019, 10:30
MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon
Nasional

MUI Tegaskan Lagi Fatwa Haram Golput

14 Februari 2019, 12:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.