SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim masih menemukan 3.632 identitas pemilih diduga ganda. Rinciannya, 422 pemilih meninggal dunia dan 970 pemilih masih di bawah usia 17 tahun pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Pemilu 2019.
Jumlah ini merupakan hasil analisis yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim atas data DPTHP-1. Dari 10 kabupaten kota se-Kaltim dengan 2.351.304 pemilih ini, dalam pencermatan Bawaslu juga menemukan 13.522 identitas pemilih invalid atau data tidak lengkap. (selengkapnya lihat info grafis).
“Hasil pencermatan ini telah kami himpun dari Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim. Data ini juga masih sementara, karena saat ini Bawaslu Kabupaten Kota masih melakukan pencermatan,” ungkap Galeh Akbar Tanjung, di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kampanye Pemilu di Hotel Haris Samarinda, Jumat (19/10) kemarin.
Galeh mengatakan, analisis tersebut meliputi tiga elemen data, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir pemilih. Atas temuan tersebut, kata Galeh, pihaknya telah meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) terutama yang usianya di atas 70 tahun. “Kami minta untuk melakukan verfak terutama pemilih usia di atas 70 tahun ini. Karena pada usia tersebut memasuki usia rentan,” sebutnya.
Galeh mengatakan, bila sudah selesai melakukan pencermatan, Bawaslu Kabupaten Kota, melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) diminta untuk bisa segera merekomendasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di tingkat kabupaten kota. “Kami minta bisa segera disampaikan sebelum tanggal 28 Oktober,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Galeh, Bawaslu Kabupaten Kota diminta untuk melakukan pencermatan bersama dengan KPU bersama partai politik peserta Pemilu 2019. “Pencermatan dan koreksi juga dilakukan atas pemilih yang belum terdaftar dalam DPTHP-1. Karena kami temukan masih banyak warga yang belum tercatat di DPTHP-1. Mereka telah melaporkan ke posko pengaduan di tingkat kabupaten kota,” tandasnya.
Seperti diketahui KPU telah memutuskan akan terus menyempurnakan data DPTHP hingga dua bulan. Itu dilakukan setelah KPU mendapatkan masukan dan catatan Bawaslu serta berbagai pihak lain.
Alasan penambahan waktu hingga 60 hari tersebut karena masing-masing pihak yang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019 memberi beberapa masukan dan catatan kepada KPU.
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 secara nasional itu yang dipermasalahkan bukan hanya soal daftar pemilih ganda, tetapi banyak temuan pemilih yang belum memiliki KTP-el, pemilih yang sudah dimasukkan ke dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tapi ternyata belum masuk, dan pemilih yang sudah ada di DPT tapi tidak berasal dari DP4. (*/drh)
DATA REKAPITULASI DPTPHP-1
Daerah DPTHP Invalid Ganda Di Atas 70 Tahun
Samarinda 533.959 2.577 281 12.951
Balikpapan 424.584 92 – 10.514
Bontang 117.411 8 – 1.411
Kutim 224.609 6.065 696 3.631
Kukar 471.950 2.105 575 13.049
Kubar 110.989 204 226 3.294
Berau 149.666 520 1.548 3.237
Paser 175.687 1.273 28 4.017
PPU 120.747 678 4 3.542
Mahulu 21.702 – 274 904
TOTAL 2.351.304 13.522 3.632 56.550
Data Pemilih Hasil Verifikasi Vaktual
Daerah Usia di Bawah 17* Usia di Atas 70 Tahun (Hasil verfak)
Jumlah* Meninggal** Hidup**
Samarinda 586 12.951 58 705
Balikpapan 9 10.511 59 10.452
Bontang 3 1.412 21 911
Kutim 102 13.049 34 1.146
Kukar 117 3.450 96 208
Kubar 0 3.294 45 997
Berau 0 3.542 55 1.562
Paser 114 3.237 49 1.671
PPU 0 904 0 88
Mahulu 39 4.017 21 1.110
TOTAL 970 56.367 438 18.850
Sumber Data: Bawaslu Kaltim
Keterangan:
** (Hasil pencermatan data dari Bawaslu RI)
*** (Jumlah keseluruhan pemilih yang berusia di atas 70 tahun analisis dari Bawaslu RI)







