Jakarta – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka berita bohong Ratna Sarumpaet di Rutan Markas Polda Metro Jaya.
“Ya (diperpanjang) 40 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).
Penahanan Ratna sudah memasuki hari ke-17 sejak ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga masih menggali keterangan Ratna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Argo mengatakan pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilakukan Senin (22/10) siang ini.
Kata Argo, polisi masih menemukan perbedaan keterangan antara Ratna dengan dokter operasi plastik di RS Bina Estetika.
“Rencananya jam 13.00 WIB dilakukan pemeriksaan tambahan berkaitan dengan operasi. Jadi masih ada ketidaksesuaian antara keterangan dari Bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan dari mana itu masih perlu tambahan pemeriksaan,” tuturnya.
Sejauh ini polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi seperti Amien Rais, Naniek Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain itu terdapat juga Presiden KSPI Said Iqbal, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Ratna ditetapkan tersangka karena disangkakan telah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Awalnya, foto wajah lebam Ratna beredar di media sosial.
Sejumlah tokoh, seperti Naniek S Deyang, FadlI Zon kemudian mengabarkan Ratna mengalami penganiayaan. Mereka mengklaim tahu kabar penganiayaan itu berdasarkan keterangan Ratna.
Namun, Ratna akhirnya menyatakan dia tidak pernah dianiaya. Dia bahkan mengaku sebagai pencipta hoaks terbaik.
(gst/ugo)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post