PENEGASAN Pupuk Kaltim dengan mendorong kawasan Hak Pakai (HP) 01 sebagai daerah resapan (recharge area) ditetapkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Privat, dinilai sebagai komitmen perusahaan untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. Dijelaskan Direktur Teknik dan Pengembangan Pupuk Kaltim Satriyo Nugroho, upaya ini sejalan dengan penerapan industri hijau berwawasan lingkungan yang diterapkan
Pupuk Kaltim, dengan menyetujui pemanfaatan daerah resapan sebagai kawasan penopang ketersediaan air tanah Kota Bontang, yaitu di HP 01. Sebagai kewajiban yang patut diperhatikan sesuai prinsip kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Apalagi, hasil penelitian menyebut satu-satunya recharge area di lahan milik Pupuk Kaltim sebagai kawasan lindung air tanah ada di HP 01. Bukan HGB 10 dan HGB 65 pada lahan penghijauan Wanatirta, seperti yang dimaksud Pemkot Bontang.
Dikatakan Satriyo, RTH Privat merupakan kawasan terbuka hijau milik institusi tertentu atau orang perseorangan, dengan pemanfaatan untuk kalangan terbatas. Bisa berupa kebun, halaman rumah, gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan sesuai zonasi dan site plan. Pupuk Kaltim selaku pemilik lahan berhak menentukan RTH Privat yang dapat digunakan sesuai Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 5 Tahun 2008 dan UU Nomor 26 Tahun 2007. “Makanya kami dorong agar HP 01 yang dijadikan RTH Privat, agar fungsi sumber daya air Bontang tetap terjaga. Bukan kawasan HGB 10 dan HGB 65 yang sebenarnya daerah lepasan (discharge area),” ujar Satriyo.
Dirinya menyebut penentuan RTH Privat inilah wujud kontribusi Pupuk Kaltim terhadap lingkungan dalam menjaga pasokan air tanah. Dengan mengarahkan RTH pada RTRW Bontang di lokasi yang sesuai. Agar sasaran penetapan RTH tercapai berdasarkan tujuan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bontang 2012-2032. “Jangan seolah meragukan komitmen Pupuk Kaltim dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, hanya karena mempertahankan area HGB di lahan Wanatirta,” lanjut Satriyo.
Persetujuan HP 01 menjadi RTH Privat ini adalah pasca keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), atas keberatan penetapan RTH Publik di lahan milik perusahaan yang sebelumnya diusulkan Pemkot Bontang. Juga komitmen Pupuk Kaltim untuk tunduk pada aturan lingkungan dalam menjalankan bisnis dan pengembangan usaha.
Sebagai Perseroan Terbatas (PT), Pupuk Kaltim tak hanya dituntut menghasilkan profit, tapi juga aspek lingkungan dan masyarakat dengan sejumlah indikator capaian. “Makanya kami mempertahankan area HGB Wanatirta untuk pemukiman karyawan. Karena jika HP 01 yang dijadikan pemukiman, malah mengancam kelestarian fungsi sumber daya air itu sendiri,” kata Satriyo.
Pengembangan kawasan HGB sebagai daerah lepasan menjadi area pemukiman, menurut Satriyo juga didasari kebutuhan perusahaan dalam pengembangan bisnis, mengingat rencana pembangunan pabrik methanol dan ammonium nitrate membutuhkan pemukiman bagi karyawan. “Itu pun dengan kepadatan rendah, karena menyesuaikan lokasi HGB,” jelasnya.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai rencana Pupuk Kaltim akan membangun mal dan hotel, Pupuk Kaltim menganggap itu tidak benar dan menyesatkan. Salah satunya adalah adanya kabar yang menyebutkan bahwa seluruh area Wanatirta akan dialihfungsikan untuk mal dan hotel. “Berita tersebut tidak benar dan menyesatkan. Pupuk Kaltim tidak pernah merencanakan bahwa seluruh area Wanatirta akan dialihfungsikan untuk mal dan hotel, seperti yang diberitakan,” tegas Satriyo.
Sementara, Direktur SDM dan Umum Pupuk Kaltim Meizar Effendi, menegaskan di luar tarik ulur penetapan RTH antara Pupuk Kaltim dengan Pemkot Bontang, tidak lantas mengerdilkan komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan ekosistem perairan yang selama ini berjalan. Kepedulian terhadap lingkungan menjadi salah satu fokus utama Pupuk Kaltim yang dilaksanakan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bertahap, Pupuk Kaltim menerapkan pengembangan industri berwawasan lingkungan di area perusahaan dengan berbagai indikator. Di antaranya ekosistem laut, penghijauan, dan reintroduksi, hingga pemberdayaan masyarakat nelayan dan pesisir. Di samping mitigasi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui efisiensi energi yang terstandarisasi ISO 50001, serta pengelolaan limbah dan penggunaan daur ulang air di area pabrik yang telah diakui Kementerian Perindustrian RI.
Sebut saja konservasi terumbu buatan, Pupuk Kaltim telah menurunkan 4.322 terumbu sejak 2009, dengan jumlah minimal 500 terumbu per tahun. Selain itu juga rehabilitasi 246.000 mangrove di HGB 65, sebagai upaya memperbaiki ekosistem laut berkonsep kawasan wisata dan edukasi bagi masyarakat, juga penanaman 45.100 mangrove. “Pupuk Kaltim tak hanya bicara, tapi berbuat secara nyata untuk kelangsungan ekosistem perairan dan lingkungan. Komitmen itu terus dipegang perusahaan,” ucap Meizar.
Begitu pula terhadap masyarakat, diterapkan melalui pemberdayaan kelompok tani untuk pembibitan dan pengelolaan mangrove HGB 65, pasca terpenuhinya area konservasi di Pulau Kedindingan. Pemberdayaan kelompok masyarakat pembuat terumbu buatan di Kelurahan Loktuan pun dilakukan, serta pemanfaatan sumber daya laut pada program Creating Shared Value (CSV) Keramba Jaring Apung (KJA) bagi nelayan Tanjung Limau dengan hasil signifikan, yang dikembangkan melalui replikasi KJA bagi masyarakat Pulau Gusung, Bontang Utara. Itu di luar program bina wilayah kawasan pesisir Malahing dengan pembinaan berkala. Mulai pembenahan kawasan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, hingga penciptaan peluang usaha dengan berbagai keterampilan bagi nelayan dan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Penerapan prinsip 3P (Planet, People, Profit) secara konsisten itulah yang mengantarkan Pupuk Kaltim menerima berbagai penghargaan tingkat Nasional hingga Internasional. Salah satunya Proper Nasional peringkat Emas (2017), menjadikan Pupuk Kaltim yang pertama dan satu-satunya perusahaan industri pupuk di Indonesia yang meraih penghargaan tersebut.
Pupuk Kaltim juga menjadi satu-satunya perusahaan di Indonesia yang meraih SNI Award kategori Platinum dua kali beruturtu-turut, yaitu pada 2016 dan 2017. Tujuh kali penghargaan Industri Hijau juga disabet Pupuk Kaltim. Bahkan dalam skala internasional, Pupuk Kaltim menjadi perusahaan pertama di Asia Tenggara yang meraih sertifikat Protect and Sustain dari International Fertilizer Association (IFA) untuk kategori produk yang tak hanya memiliki kualitas tinggi. Tapi juga aman dan baik bagi konsumen karena ramah lingkungan.
“Ini (penghargaan) hanya penegasan, bahwa Pupuk Kaltim selalu mempertahankan lingkungan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Maka kami berharap jangan lagi meragukan komitmen Pupuk Kaltim jika berbicara hal itu (lingkungan),” pungkas Meizar. (humaspkt/adv/edw)







