SANGATTA- Oknum bapak dan anak di Kecamatan Kongbeng, Kutim ini memang benar-benar kompak. Sayangnya, kekompakan mereka bukan untuk hal yang baik. Melainkan sama-sama suka pesta narkoba. Kini, JW(52) bersama anaknya, AN (23) kompak menghuni sel tahanan Polres Kutim.
Kedua pemadat ini ditangkap di kediamannya Jalan Salak, RT 015, Desa Suka Maju, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Jumat (16/11) sekira pukul 14.45 Wita.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 11 poket sabu-sabu dengan berat 10,06 gram, 1 buah timbangan elektrik, 16 plastik, 2 pipet kaca,1 set bong, 3 korek api, 2 ponsel, dan uang tunai Rp 1.059.000.
Dikatakan Kaposek Kongbeng Iptu Darmadji penangkapan tersangka atas dasar laporan Polisi nomor :LP/20/XI/2018/kaltim/kutim/sek kongbeng, tgl 16 Nov 2018 tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Terhadap terduga pelaku disangakakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini terduga dalam proses hukum dan pengembangan di Polsek Kongbeng,” kata Dardmaji.
Sementara itu Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, kasus narkoba terbilang marak di Kutim. “Kasus narkoba memang marak di Kutim. Berdasarkan hal itu, anggota kami terus bergerak di lapangan. Kami juga melibatkan warga agar memberikan informasi jika ada hal-hal yang dicurigai,” tukas Teddy. (dy)







