BONTANG – Bontang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai. Itu dilakukan guna menuju Kota Taman bebas kantong plastik.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Anwar Sadat menjelaskan, untuk menuju bebas kantong plastik, Pemkot telah membuat perwali. Untuk progresnya, saat ini masih di bagian hukum pemerintahan dan menunggu tanda tangan wali kota Bontang. Bila itu rampung, maka secara bertahap nanti tidak ada lagi masyarakat menggunakan kantong plastik.
“Plastik sekali pakai itu meliputi kantong plastik, sedotan, dan stereofoam,” jelasnya, Senin (3/12) kemarin.
Pria yang akrab disapa Sadat ini memaparkan, itu dilakukan karena sampah plastik tidak dapat didaur ulang. Kemudian dapat merusak sarana prasarana publik. Seperti pencemaran pada taman, mengganggu daerah resapan air, kawasan industri dan wisata.
Selain itu, akan dilakukan dalam penerapan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengurangan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga. Yang akan diwajibkan kepada semua daerah terutama yang mengikuti penilaian adipura. “Ini juga karena Indonesia merupakan negara urutan kedua yang paling banyak membuang sampah di laut,” ungkapnya.
Anwar menambahkan, dalam hal ini pihaknya akan menggelar sosialisasi. Rencananya akan dipaparkan langsung oleh pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (Kemen-LHK). “Kamis (6/12) ini, sosialisasi jakstrada dan pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai kami laksanakan. Untuk penerapannya kami akan menyasar ke ritel, pasar hingga warung,” tutupnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post