SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim sangat sigap untuk mengantisipasi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Kepala Disdukcapil Kutim, Yanuar HPLA mengatakan, di organisasi perangkat daerah (OPD)-nya tidaklah dapat melakukan penyelewengan. Mengingat komando langsung dari pusat.
Saat ditemui di kantor bupati, Rabu (5/11), dirinya menjelaskan perihal perekaman hingga pencetakan KTP-El harus melalui prosedural yang benar. Jika didapati hal yang tidak sesuai, maka sistem akan otomatis memblokir.
“Di tempat kami saja jika ada penyelewengan, langsung di blokir oleh pusat. Saya yang langsung di tegur,” katanya.
Menurutnya, penyelewengan KTP-El bisa dengan mudah dideteksi. Terlebih jika munculnya NIK baru yang digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA), bisa dengan menyelidiki nada dan tata bahasa pelaku.
“Jangan sampai jadi hoaks. Misal ada penyelewengan WNA jadi WNI, apalagi mereka tidak bisa bahasa Indonesia, harus dicurigai. Jangan sampai ada NIK baru muncul, kami lagi yang kena,” tuturnya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kepemilikan KTP abal-abal. Sehingga bagi warga yang datang untuk melakukan perekaman dalam pembuatan kartu tanda penduduk, akan diproses selama data diri yang bersangkutan ada di dalam database disdukcapil. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post