JAKARTA – Warga miskin penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bisa bernapas lega. Pekan ini, dana PKH rapat pertama 2019 sudah dicairkan. Penyerahan secara simbolis dilakukan Presiden Joko Widodo di GOR Ciracas, Jakarta, Kamis (10/1).
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pencairan di awal tahun merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Pada tahap pertama pencairan tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 12,28 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). ’’Bantuan sosial PKH diberikan bervariasi sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang memenuhi komponen maksimal berjumlah empat orang dalam satu keluarga,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mulai tahun ini, selain bantuan tetap, KPM diberi komponen tambahan bagi yang memiliki wanita hamil, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas. Besaran komponennya beragam. Misalnya, memiliki anak SD mendapat Rp 900 ribu, memiliki siswa SMA mendapat Rp 2 juta, dan memiliki lansia mendapat Rp 2,4 juta.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap gelontoran dana PKH tidak hanya bisa membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun juga bisa mengangkatnya menjadi keluarga yang sejahtera. ’’Karena ada pendampingan, kita meyakini, insya Allah yang namanya kemiskinan bisa turun,’’ ujarnya.
Pada PKH 2018 yang dianggarkan Rp 19 triliun saja, lanjut dia, pemerintah berhasil mengentaskan 200 ribu keluarga miskin. Nah, dengan kenaikan besaran dana yang signifikan, Jokowi berharap jumlah keluarga miskin yang berhasil dientaskan dua kali lipat daripada tahun lalu, yakni 400 ribu keluarga.
Dalam survei tingkat kemiskinan 2018, PKH berdampak terhadap penurunan jumlah kemiskinan hingga di bawah 10 persen atau tepatnya di angka 9,82 persen. Pada 2019, pemerintah menargetkan di angka 9,5 persen.
Karena itu, agar bisa mengentaskan kemiskinan, Jokowi mengingatkan penggunaan dana bisa tepat sasaran. Selain kebutuhan pokok, bisa disisihkan dengan membuka usaha. ’’Buat beli rokok tidak boleh. Meskipun itu untuk suami,’’ kata dia.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan keluarga penerima agar berkomitmen dengan perjanjian awal. Dana PKH hanya digunakan untuk kebutuhan primer dan keperluan usaha. Jika terjadi penyimpangan, bantuan bisa dicabut. (far/c19/agm/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post