BONTANG–Kecintaannya terhadap burung jenis cucok hijau membuat Sunarno (48) enggan kehilangan burung seharga Rp 40 juta. Aksi pencurian yang dilakukan Suwandi (26) lantas dia laporkan ke Polsek Bontang Utara dan membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Dirawat sejak 2000, burung cucok hijau pun telah mengantongi berbagai jenis penghargaan berkat suaranya yang merdu. Bahkan, burung berwarna hijau itu bisa menirukan berbagai suara. Rabu (23/1) sekira pukul 08.00, Sunarno menjemur burungnya di dahan pohon depan rumahnya. Dia pun masuk ke rumah untuk mengambil pakan burung.
Apesnya, saat keluar rumah sangkar burung sudah berada di bawah dan burung kesayangannya telah raib. “Korban ini melihat seseorang di jarak 10 meter memegang jaket disampingnya dan ternyata itu burung cucok hijau,” kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Eko Wahyono, Selasa (29/1).
Pelaku lantas dikejar dan berhasil dibekuk pada jarak 25 meter dari TKP di Jalan Maluku, Nomor 12, RT 16, BTN KCY Kelurahan Apiapi. Eko menyebut, burung tersebut sering juara jika diikutkan kontes burung. Bahkan, ada yang menawarnya dengan harga Rp 120 juta.
Menurut tersangka Suwandi, burung tersebut dihargai Rp 2 juta oleh pemiliknya. Ia mengetahui lantaran sempat menjadi penumpang ojek Sunarno ketika hendak ke Pelabuhan Loktuan. “Saya rencana mau pulang ke Makassar, diantar sama Sunarno kebetulan ojeknya,” aku Suwandi.
Sebelum ke pelabuhan, mereka singgah di rumah Sunarno untuk mengambil helm. Dari situlah, tersangka melihat burung cucok hijau milik Sunarno. Selama jadi penumpang Sunarno, mereka berbincang soal burung itu.
“Dia kasih tahu harganya Rp 2 juta. Saya juga ditanya suka burungkah? Saya jawab hanya suka denger suaranya,” ungkap pria yang belum menikah itu.
Saat diantar ke pelabuhan, ternyata tak ada kapal. Mereka pun kembali dan Suwandi menjalankan aksinya keesokan harinya. Ia butuh uang dan berpikir burung itu bisa dijual untuk ongkos pulang ke Makassar.
Mencuri burung ternyata aksi keduanya bagi Suwandi. Sebelumnya dia sempat mencuri burung murai batu di Jalan Tongkol Rawa Indah. “Burung itu saya pelihara karena suka suaranya,” ujar mantan pekerja semen tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (mga/kri/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post