SAMARINDA- Pemprov Kaltim terus berusaha meningkatkan transaksi nontunai. Bahkan mereka bergegas memberlakukan aturan wajib nontunai dengan dikeluarkannya, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2018 dan surat edaran gubernur Kaltim Nomor 900-/269/0123-I/BPKAD pada 15 Januari 2019.
Aturan itu mengenai kewajiban pelaksanaan transaksi nontunai di lingkungan Pemerintah Kaltim. Peraturan tersebut dianggap sebagai cara untuk mencerdaskan masyarakat. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Kaltim mencatat, sepanjang 2018, transaksi nontunai Kaltim mengalami penurunan sebesar 1,03 persen. Pada 2017 transaksi nontunai sebesar Rp 71,9 triliun, lalu menurun menjadi Rp 69,9 triliun pada 2018.
Plt Sekretaris Provinsi Kaltim Meiliana mengatakan, transaksi nontunai bisa mencerdaskan dan mengedukasi untuk menjadi masyarakat modern. Transaksi nontunai juga sebagai ajang pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Dengan transaksi nontunai semuanya jadi lebih transparan dan lebih jelas datanya,” ungkapnya, Jumat (15/2).
Dia menambahkan, ada beberapa hal penting untuk diketahui terkait Pergub 51/2018, terutama pada Pasal 2 Ayat 2, yang menyebutkan penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) paling tinggi sebesar Rp 5 juta dapat dilakukan pembayaran nontunai. Lalu, Pasal 3 Ayat 2 yang menyebutkan pengeluaran daerah paling tinggi sebesar Rp 1 juta dapat dilakukan melalui transaksi nontunai.
Menurutnya, pengeluaran daerah yang dikecualikan hanya untuk belanja penunjang operasional kepala daerah dan pimpinan DPRD, belanja perjalanan dinas, belanja bantuan sosial perorangan, belanja bahan bakar minyak, pembayaran honorarium kegiatan, dan pajak tahunan yang menjadi kewajiban pemerintah provinsi.
“Dengan transaksi nontunai, pencatatan transaksi secara otomatis dapat memudahkan penghitungan aktivitas ekonomi,” imbuhnya.
Selain itu, transaksi nontunai juga bisa menjaga kedaulatan rupiah. Karena, akan mengurangi terjadinya uang lusuh dan rusak, transaksi uang palsu dan bahkan sampai hal terkecil seperti, tidak lagi mendapat permen sebagai pengganti kembalian.
“Untuk itu saya berharap dalam waktu tidak lama, pelaksanaan transaksi nontunai dapat diberlakukan secara menyeluruh di kabupaten atau kota se-Kaltim, sesuai Pergub Kaltim tersebut,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post