BONTANG – Demi memenuhi candunya akan barang haram narkoba, FH nekat membobol rumah milik Dody Goardianto di Jalan Mulawarman, RT 10, Kelurahan Bontang Baru. Rumah itu berantakan dengan kondisi pintu belakang rumah terbuka. Padahal, Dody dan istrinya baru tiba dari Samarinda pada Jumat (15/2).
Saat tiba di rumah, Dody dan Misgiarti mendapati isi rumahnya berhamburan. Setelah dicek, ternyata televisi 36 inci, tabung gas 12 kilogram, serta bor, raib.
“Pelapor (Dody) lantas melaporkan ke Polres Bontang karena menderita kerugian materil Rp 7 juta,” jelas Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Opsnal Ipda Mandiono.
Dengan gerak cepat, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang mencari keberadaan pelaku. Identitas pelaku pun sudah mereka kantongi.
Selang dua jam kemudian, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang bersama anggota Reskrim Polsek Bontang Utara Brigpol Ridwan Musholi berhasil mengamankan tersangka FH di kediamannya di Jalan Kenangan, RT 30, Kelurahan Tanjung Laut.
“Kami menemukan barang bukti masih ada pada tersangka,” ujarnya.
FH, pria 27 tahun itu nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli sabu-sabu. Usai mencuri, dia langsung menjual televisi dan mendapat uang muka Rp 700 ribu. Uang tersebut dia belikan sabu dan langsung dinikmatinya.
“Saat kami amankan, tersangka habis memakai sabu,” kata Mandiono.
Tersangka FH diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (mga/dwi/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post