SAMARINDA – Warga mencoba bersikap tak acuh ketika mengetahui jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda sedang mengepung indekos tempat Freddy Fitriannur di Jalan Sentosa, Gang Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (19/1) kemarin. Polisi meminta warga bekerja sama dalam penangkapan bandar narkoba itu.
Dalam penggerebekan, di dalam indekos tersebut, Freddy sedang berdua dengan perempuan yang diketahui merupakan calon istrinya. Saat diminta menunjukkan obat terlarang simpanan, Freddy sempat berkilah. Namun, setelah digeledah, baru diketahui bahkan pria 21 tahun itu menyimpan tujuh paket sabu-sabu di dompetnya.
Selain itu, polisi mendapati dua sendok penakar, satu bundel plastik klip, serta alat isap sabu. Freddy tak bisa lagi mengelak. “Kalau berjualan baru dua bulan,” ujar Freddy. Warga Jalan Lubuk Sawa, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang itu sengaja menyewa indekos di sana untuk memudahkan proses transaksi serta tempat tinggal kekasihnya.
Akibat penangkapan tersebut, rencana mempersunting pujaan hati pada bulan pun kandas sudah. Sempat diminta menunjukkan barang bukti lain, dia mengaku tidak ada lagi. “Lainnya sudah laku terjual,” ujarnya. Dia menjelaskan, pelanggannya dari berbagai kalangan, mulai dewasa hingga pelajar. Freddy mengaku, menjual narkoba untuk memenuhi biaya pernikahan.
Kepolisian berhasil mengungkap keberadaannya setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan. “Dikenal licin, keberadaannya akhirnya terendus anggota kami,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah.
Belny mengatakan, Freddy sempat menyebut satu nama yang kini menjadi incaran pihaknya. “Nah, biar kami bisa ungkap yang lebih besar lagi, karena ini jaringan besar,” tegas Belny. (*/dra/ndy)