BALIKPAPAN–Ketukan palu dari ketua majelis hakim Kayat membuka sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin. Di Ruang Kartika, Zhang Deyi (ZD) kembali duduk di kursi terdakwa. Sidang terkait kasus bencana lingkungan yang melibatkan kapal MV Ever Judger, kapal yang dinakhodai ZD, berlanjut.
Pria kewarganegaraan Tiongkok itu didampingi seorang perempuan sebagai penerjemah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari dan Rakhmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan membacakan pokok perkara tuntutan. Fakta-fakta dari 28 saksi dan 9 ahli yang dihadirkan JPU, Zhang Deyi dianggap memenuhi unsur sengaja hingga patahnya minyak pipa milik Pertamina. Yang berdampak pada tercemarnya perairan di Teluk Balikpapan.
“Dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 15 miliar atau subsider kurungan 1 tahun penjara,” sebut Ita di hadapan majelis hakim.
Adapun yang memberatkan dalam perbuatan terdakwa menurut JPU, selaku nakhoda kapal batu bara MV Ever Judger, Zhang Deyi, selain mencemari ekosistem di Teluk Balikpapan, juga mengakibatkan meninggalnya lima orang. Merusak hutan mangrove dan merugikan Pertamina sebagai pemilik minyak mentah.
“Sementara yang meringankan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya. Juga memiliki tanggungan istri dan anak di Tiongkok,” ujar Ita.
Setelah pembacaan tuntutan itu, Kayat meminta kepada Zhang Deyi untuk berdiskusi dengan para kuasa hukumnya. Lalu memberikan kesempatan hingga 4 Maret mendatang untuk membacakan pembelaan. Apakah dilakukan sendiri atau kolekif melalui kuasa hukum. “Sidang hari ini (kemarin) ditutup,” kata Kayat lalu mengetuk palu di meja sidang.
Keluar dari ruang sidang Kartika, Zhang Deyi hanya bisa menutup wajahnya. Setelah terlihat berdiskusi dengan penerjemah dan disambut sejumlah orang, pria 50 tahun itu enggan menerima permintaan wawancara media.
“No. Terima kasih,” kata Zhang sambil berjalan menuju sel tahanan sementara PN Balikpapan.
Kuasa hukum Zhang, Beni, menyebut tetap akan mengupayakan vonis bebas dan tidak bersalah terhadap kliennya. Ditanya soal tuntutan, pihaknya menganggap hal tersebut sudah menjadi kewenangan JPU.
“Semua akan kami ungkapkan dalam pleidoi. Kami diberi kesempatan seminggu,” singkatnya.
Diwartakan sebelumnya, 31 Maret 2018 jelang siang menjadi peristiwa memilukan bagi Balikpapan. Bencana lingkungan terjadi saat patahnya pipa bawah laut milik Pertamina. Lima orang tewas setelah Teluk Balikpapan terbakar hebat. Zhang Deyi dan seorang pegawai Pertamina berinisial IS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kaltim mengenakan Pasal 98 Ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 99 Ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal. (*/rdh/ndy/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post