Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Sidang Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan, Nakhoda Dituntut 10 Tahun Penjara

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 26 Februari 2019, 17:00 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Sidang Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan, Nakhoda Dituntut 10 Tahun Penjara

SIAPKAN PEMBELAAN: Zhang Deyi meninggalkan ruang sidang dengan menghindari sorotan awak media. Sementara, saat sidang, dia didampingi seorang penerjemah.FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN–Ketukan palu dari ketua majelis hakim Kayat membuka sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin. Di Ruang Kartika, Zhang Deyi (ZD) kembali duduk di kursi terdakwa. Sidang terkait kasus bencana lingkungan yang melibatkan kapal MV Ever Judger, kapal yang dinakhodai ZD, berlanjut.

Pria kewarganegaraan Tiongkok itu didampingi seorang perempuan sebagai penerjemah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari dan Rakhmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan membacakan pokok perkara tuntutan. Fakta-fakta dari 28 saksi dan 9 ahli yang dihadirkan JPU, Zhang Deyi dianggap memenuhi unsur sengaja hingga patahnya minyak pipa milik Pertamina. Yang berdampak pada tercemarnya perairan di Teluk Balikpapan.

“Dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 15 miliar atau subsider kurungan 1 tahun penjara,” sebut Ita di hadapan majelis hakim.

Adapun yang memberatkan dalam perbuatan terdakwa menurut JPU, selaku nakhoda kapal batu bara MV Ever Judger, Zhang Deyi, selain mencemari ekosistem di Teluk Balikpapan, juga mengakibatkan meninggalnya lima orang. Merusak hutan mangrove dan merugikan Pertamina sebagai pemilik minyak mentah.

Baca Juga:  Kasus Pencemaran Lingkungan Teluk Balikpapan, Nakhoda Divonis 10 Tahun Penjara

“Sementara yang meringankan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya. Juga memiliki tanggungan istri dan anak di Tiongkok,” ujar Ita.

Setelah pembacaan tuntutan itu, Kayat meminta kepada Zhang Deyi untuk berdiskusi dengan para kuasa hukumnya. Lalu memberikan kesempatan hingga 4 Maret mendatang untuk membacakan pembelaan. Apakah dilakukan sendiri atau kolekif melalui kuasa hukum. “Sidang hari ini (kemarin) ditutup,” kata Kayat lalu mengetuk palu di meja sidang.

Keluar dari ruang sidang Kartika, Zhang Deyi hanya bisa menutup wajahnya. Setelah terlihat berdiskusi dengan penerjemah dan disambut sejumlah orang, pria 50 tahun itu enggan menerima permintaan wawancara media.

“No. Terima kasih,” kata Zhang sambil berjalan menuju sel tahanan sementara PN Balikpapan.

Kuasa hukum Zhang, Beni, menyebut tetap akan mengupayakan vonis bebas dan tidak bersalah terhadap kliennya. Ditanya soal tuntutan, pihaknya menganggap hal tersebut sudah menjadi kewenangan JPU.

“Semua akan kami ungkapkan dalam pleidoi. Kami diberi kesempatan seminggu,” singkatnya.

Diwartakan sebelumnya, 31 Maret 2018 jelang siang menjadi peristiwa memilukan bagi Balikpapan. Bencana lingkungan terjadi saat patahnya pipa bawah laut milik Pertamina. Lima orang tewas setelah Teluk Balikpapan terbakar hebat. Zhang Deyi dan seorang pegawai Pertamina berinisial IS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus Pencemaran Lingkungan Teluk Balikpapan, Nakhoda Divonis 10 Tahun Penjara

Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kaltim mengenakan Pasal 98 Ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 99 Ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal. (*/rdh/ndy/k15/kpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pencemaran teluk balikpapan
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan49Tweet31Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bahayakan Pengendara, Jalan Rantau Pulung Nyaris Putus

Bahayakan Pengendara, Jalan Rantau Pulung Nyaris Putus

Kamis, 19 Mei 2022, 09:24 WITA
Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

Rabu, 18 Mei 2022, 17:00 WITA
Diperbaiki Sebelum Lebaran, Jalur Pesisir Berau-Kutim Rusak (Lagi)

Diperbaiki Sebelum Lebaran, Jalur Pesisir Berau-Kutim Rusak (Lagi)

Rabu, 18 Mei 2022, 08:00 WITA
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan 7 Bangunan di Samarinda

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan 7 Bangunan di Samarinda

Selasa, 17 Mei 2022, 19:24 WITA
Postingan Selanjutnya
Diduga Jadi Penyebab Antrean Panjang di SPBU, Polres Tetapkan Tersangka Pengetap

Diduga Jadi Penyebab Antrean Panjang di SPBU, Polres Tetapkan Tersangka Pengetap

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Kamis, 19 Mei 2022, 14:14 WITA
Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Kamis, 19 Mei 2022, 13:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.