• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sidang Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan, Nakhoda Dituntut 10 Tahun Penjara

by M Zulfikar Akbar
26 Februari 2019, 17:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
SIAPKAN PEMBELAAN: Zhang Deyi meninggalkan ruang sidang dengan menghindari sorotan awak media. Sementara, saat sidang, dia didampingi seorang penerjemah.FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST

SIAPKAN PEMBELAAN: Zhang Deyi meninggalkan ruang sidang dengan menghindari sorotan awak media. Sementara, saat sidang, dia didampingi seorang penerjemah.FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN–Ketukan palu dari ketua majelis hakim Kayat membuka sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin. Di Ruang Kartika, Zhang Deyi (ZD) kembali duduk di kursi terdakwa. Sidang terkait kasus bencana lingkungan yang melibatkan kapal MV Ever Judger, kapal yang dinakhodai ZD, berlanjut.

Pria kewarganegaraan Tiongkok itu didampingi seorang perempuan sebagai penerjemah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari dan Rakhmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan membacakan pokok perkara tuntutan. Fakta-fakta dari 28 saksi dan 9 ahli yang dihadirkan JPU, Zhang Deyi dianggap memenuhi unsur sengaja hingga patahnya minyak pipa milik Pertamina. Yang berdampak pada tercemarnya perairan di Teluk Balikpapan.

“Dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 15 miliar atau subsider kurungan 1 tahun penjara,” sebut Ita di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Kasus Pencemaran Lingkungan Teluk Balikpapan, Nakhoda Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun yang memberatkan dalam perbuatan terdakwa menurut JPU, selaku nakhoda kapal batu bara MV Ever Judger, Zhang Deyi, selain mencemari ekosistem di Teluk Balikpapan, juga mengakibatkan meninggalnya lima orang. Merusak hutan mangrove dan merugikan Pertamina sebagai pemilik minyak mentah.

“Sementara yang meringankan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya. Juga memiliki tanggungan istri dan anak di Tiongkok,” ujar Ita.

Setelah pembacaan tuntutan itu, Kayat meminta kepada Zhang Deyi untuk berdiskusi dengan para kuasa hukumnya. Lalu memberikan kesempatan hingga 4 Maret mendatang untuk membacakan pembelaan. Apakah dilakukan sendiri atau kolekif melalui kuasa hukum. “Sidang hari ini (kemarin) ditutup,” kata Kayat lalu mengetuk palu di meja sidang.

Baca Juga:  Kasus Pencemaran Lingkungan Teluk Balikpapan, Nakhoda Divonis 10 Tahun Penjara

Keluar dari ruang sidang Kartika, Zhang Deyi hanya bisa menutup wajahnya. Setelah terlihat berdiskusi dengan penerjemah dan disambut sejumlah orang, pria 50 tahun itu enggan menerima permintaan wawancara media.

“No. Terima kasih,” kata Zhang sambil berjalan menuju sel tahanan sementara PN Balikpapan.

Kuasa hukum Zhang, Beni, menyebut tetap akan mengupayakan vonis bebas dan tidak bersalah terhadap kliennya. Ditanya soal tuntutan, pihaknya menganggap hal tersebut sudah menjadi kewenangan JPU.

“Semua akan kami ungkapkan dalam pleidoi. Kami diberi kesempatan seminggu,” singkatnya.

Diwartakan sebelumnya, 31 Maret 2018 jelang siang menjadi peristiwa memilukan bagi Balikpapan. Bencana lingkungan terjadi saat patahnya pipa bawah laut milik Pertamina. Lima orang tewas setelah Teluk Balikpapan terbakar hebat. Zhang Deyi dan seorang pegawai Pertamina berinisial IS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus Pencemaran Lingkungan Teluk Balikpapan, Nakhoda Divonis 10 Tahun Penjara

Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kaltim mengenakan Pasal 98 Ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 99 Ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal. (*/rdh/ndy/k15/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pencemaran teluk balikpapan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Proyek Rel Kereta, Isran: Tanpa Russian Railways Tetap Jalan

Next Post

Diduga Jadi Penyebab Antrean Panjang di SPBU, Polres Tetapkan Tersangka Pengetap

Related Posts

Kasus Pencemaran Lingkungan Teluk Balikpapan, Nakhoda Divonis 10 Tahun Penjara
Kaltim

Kasus Pencemaran Lingkungan Teluk Balikpapan, Nakhoda Divonis 10 Tahun Penjara

12 Maret 2019, 19:00

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.