• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Penyebaran Data Ulin Yusron Ujian Integritas Polri

by M Zulfikar Akbar
15 Mei 2019, 16:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Nugroho Sejati/kumparan)

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Nugroho Sejati/kumparan)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan aktivis Ulin Yusron bisa menjadi parameter penegakan hukum Polri. Apakah penegakan hukum terhadap aktivis yang dikenal mendukung Jokowi itu akan secepat penanganan kasus ancaman pemenggalan Jokowi atau tidak. Masyarakat akan bisa mengukur rasa keadilan yang semburat dari korps bhayangkara.

Yusron diketahui menyebar data pribadi Dheva Suprayoga, yang disebut sebagai orang dalam video yang mengancam memenggal Jokowi. Belakang, ternyata Polri menangkap pengancam pemenggalan Jokowi yang ternyata HS, bukan Dheva. Ulin kemudian menghapus status dan meminta maaf.

Namun, persoalan itu keburu panas. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara. Ulin bisa dipidana karena menyebarkan data pribadi, penyebaran data pribadi dilarang sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelakunya 2 Anggota Polri

Polri masih bersikap diplomatis terkait kasus Yusron tersebut. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, maih dikaji penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran data pribadi seseorang tersebut. ”Kasus semacam ini pernah kok kami tangani, 2018 lalu,” jelasnya.

Kendati kasus tersebut bukan delik aduan, namun dalam kasus semacam itu pernah ada pelapor yang merasa dirugikan. ”dampak dari data yang disebarkan itu, karenas merasa rugi ya melapor,” tuturnya.

Polri dalam menangani kasus perlu pendalaman. Dibutuhkan bukti yang sangat kuat oleh penyidik. ”Sebelum penyidik melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Direktur Partnership for Advancing Democracy and Integrity (Padi) M. Zuhdan menjelaskan, kasus yang menjerat Yusron ini menjadi ujian integritas Polri yang belakangan kerap dinilai sumbang. ”Seharusnya dalam kondisi apapun polisi harus menjaga marwahnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Polri Sebut Bendera yang Dibakar Simbol HTI

Apapun dalih dan motifnya, penyebaran data pribadi adalah pelanggaran hukum serius. Tidak ada alasan bagi korps bhayangkara untuk tidak memproses kasus tersebut. ”Kalau tidak diproses akan mencederai hukum itu sendiri,” paparnya.

Terlepas Yusron merupakan tim sukses Jokowi-Ma’ruf , polisi merupakan garda terdepan penjaga keadilan. Seharusnya, keadilan tetap ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik, walau terus menurun. ”Itu konsekuensinya,” terangnya. (idr/jpg)

Tags: polriulin yusron
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Disnaker Bontang Tekan Angka Pengangguran Melalui Pemagangan

Next Post

Kaltim Dapat Tambahan 248 Kursi Kuota Haji

Related Posts

Dicopot dari Jabatan, 6 Fakta Kapolres Nunukan yang Pukul Bawahan
Nasional

Dicopot dari Jabatan, 6 Fakta Kapolres Nunukan yang Pukul Bawahan

27 Oktober 2021, 12:38
Kampung Isinya Cuma 20 Orang, Tapi Terima Dana Desa Rp 1 Miliar
Nasional

THR Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp 29,3 T untuk ASN Hingga TNI/Polri

12 Mei 2020, 04:00
Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional

Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Jadi Tersangka

29 Januari 2020, 15:30
RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!
Nasional

Brimob Penyerang Novel Diancam 5 Tahun Penjara

30 Desember 2019, 12:30
RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!
Nasional

RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!

29 Desember 2019, 10:49
Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelakunya 2 Anggota Polri
Nasional

Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelakunya 2 Anggota Polri

27 Desember 2019, 19:42

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.