BONTANG – Mardiana, terdakwa kasus penipuan berkedok ibadah haji telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (7/8/2019). Berupa tiga tahun kurungan. Jumlah ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, terdakwa secara sah dinyatakan bersalah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi maupun ahli selama masa persidangan. Melanggar KUHP pasal 378 tentang penipuan.
“Terbukti merugikan orang lain dan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kepada calon jamaah. Itu yang memberatkan,” kata Parlin.
Dijelaskan dia, terdapat empat unsur pada pasal tersebut. Meliputi unsur barang siapa dengan maksud tertentu, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, unsur memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
“Seluruhnya terpenuhi secara hukum,” ucapnya.
Parlin menyebut PT Hidayah Hasyid Oetama (H2O) selaku tempat terdakwa bernaung sesungguhnya belum terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji di Kementerian Agama. Tetapi proses pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu 2012 hingga 2014. Dengan bahasa menyakinkan kepada jemaah melalui brosur yang dibagikan.
“Ada upah dari tiap nasabah yang diterima terdakwa,” sebutnya.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni empat tahun penjara. Sesuai dengan ancaman maksimal pelanggaran KUHP pasal 378 yakni empat tahun. Pertimbangannya ialah terdakwa tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan sopan selama persidangan.
Di samping itu, terdakwa bukanlah satu-satunya yang menerima uang secara keseluruhan dari calon jemaah. Akan tetapi sebagian telah dikirimkan kepada pengurus H2O pusat.
Putusan belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, penasehat hukum dan terdakwa belum mengambil keputusan apakah melakukan banding. Lantas, majelis hakim pun memberikan tenggat waktu selama tujuh hari.
“Jika tidak ada keputusan selama tujuh hari maka terdakwa dianggap menerima putusan itu,” tutur Parlin.
Penasehat Hukum Terdakwa Baharuddin membenarkan kliennya membutuhkan waktu untuk mengambil langkah terhadap putusan majelis hakim. Namun, ia memandang majelis hakim kurang bijaksana dalam memutus perkara ini. Sehubungan beratnya pidana.
“PT H2O pusat saja hanya divonis 2,5 tahun. Sementara terdakwa yang merupakan perwakilan vonisnya lebih tinggi,” kata Baharuddin.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari mengaku putusan tersebut telah adil. Mengingat jumlahnya telah di atas 2/3 dari tuntutan. “Kami menunggu respon penasehat hukum. Kalau terdakwa menerima kami pun menerima. Dikhawatirkan mereka banding,” kata Yunita.
Sempat terjadi ketegangan setelah sidang. Pasalnya, keluarga terdakwa langsung menghampiri korban yang hadir dalam persidangan. Korban kasus penipuan ini justru tertahan beberapa menit di ruang sidang.
Sementara petugas keamanan langsung mengarahkan keluarga terdakwa keluar ruangan. Selang beberapa menit, situasi kondusif setelah pihak keamanan mengawal kepulangan korban. (ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post