BONTANG – Mardiana, terdakwa kasus penipuan berkedok ibadah haji PT Hidayah Hasyid Oetama (H2O) ditutut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara. Mereka menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, penasehat hukum Baharudin mengatakan dalam persidangan, dakwaan tidak terungkap. Pasalnya, terdakwa langsung menyetorkan uang pendaftaran jamaah kepada pengurus pusat PT H2O. “Mengenai janji jemaah mau diberangkatkan naik haji itu melalui brosur. Dan sarana itu yang membuat ialah pengurus pusat. Mardiana hanya selaku perwakilan atau perpanjangan tangan,” kata Baharudin.
Gagal keberangkatan ini dipandang tidak dapat diprediksi. Tuduhan penipuan pun dapat dialamatkan jika terus mencari jemaah kendati muncul kecurigaan gagal keberangkatan.
“Semata-mata gagal berangkat karena VISA haji tidak keluar. Bahwa apakah tidak keluar tidak diurus atau diurus tetapi gagal. Kami belum bisa ketemu dengan pihak H2O pusat,” terangnya.
Selain itu, ketiga anak terdakwa pun ikut menjadi korban kasus ini. Ia menjelaskan logikanya tidak mungkin terdakwa ikut menipu anaknya sendiri. Jumlah nominal uang yang disetorkan ialah ratusan juta. Dan ketiga anaknya juga dipastikan gagal berangkat.
“Sama sekali tidak ada niat untuk menipu, menggelapkan uang, atau menelantarkan jemaah. Mengingat Mardiana juga menjadi korban,” ucapnya. Baharudin berujar sesungguhnya terdakwa dan dirinya memiliki niatan untuk menelusuri uang jamaah kepada pihak pengurus pusat. Ia berjanji setelah perkara pelacakan akan dimulai. “Kami juga belum menerima informasi terkait aset dari direktur PT H2O pusat,” sebut dia.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari mengatakan pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terkesan mengada-ada. Pasalnya tidak menanggapi unsur-unsur yang dijabarkan pada tuntutan secara langsung. “Dalam pledoi ini tidak ada bantahannya,” kata Yunita.
Ia juga menampik terkait keterangan saksi satu dengan lainnya tidak sesuai. Menurutnya, justru dalam persidangan keterangan yang terlontar saling berkaitan. Pun demikian, tidak seluruh uang disetorkan kepada pengurus pusat PT H2O. Padahal ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan tersebut. “Nilainya Rp 1 miliar lebih,” singkatnya. Bukti setor yang dilampirkan oleh penasehat hukum jumlahnya terbatas. Jumlahnya 12 bukti setor. Padahal total jemaah yang menjadi korban berkisar 80 orang.
“Otomatis kurangnya banyak sekali,” tutur JPU lainnya Octavia Rouly Megawaty. Sidang kasus ini akan dilanjutkan hari ini (1/8/2019). Dengan agenda pembacaan replik oleh JPU. (ak)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda