BONTANG -Pergantian Wali Kota Bontang hampir memasuki 4 periode. Namun masih terdapat empat kampung belum tersentuh listrik PLN, sejumlah kendala tak kunjung terselesaikan. Dari empat kampung tersebut setidaknya masih terdapat 57 rumah hingga kini tak menikmati listrik negara.
Ditemui awak Kaltim Post (induk Bontangpost.id), Manager Umum PLN Bontang Alimuddin menjelaskan, dua kampung masih bermasalah dengan status lahan area penggunaan lain (APL). Yakni kampung Rama di Kelurahan Kanaan dan Sekambing Bontang Lestari.
“Kami nunggu APL-nya. Karena ada surat edaran Setda Bontang. Dan tidak bisa dilangkahi,” jelasnya, Kamis (12/9/2019).
Sementara dua kampung lainnya, yakni Nyerakat Kiri yang jumlah rumah penduduk tidak proporsional. Kemudian kampung Loktunggul akses jalan menuju lokasi belum memadai. “Semuanya sudah masuk dalam usulan. Tapi tahun ini belum ada anggarannya,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Sekambing dan Kanaan sudah terdapat jaringan PLN. Hanya saja terhambat akan status lahan. Sehingga tak membutuhkan biaya yang tinggi untuk melakukan investasi.
“Jaringan tenaga menengah juga sudah sampai ke PLTU Teluk Kadere. Cuma akses sekitar 1 kilometer ke Loktunggul belum ada. Kalau Nyerakat Kiri sekitar 3 kilometer,” paparnya.
Ia menambahkan, pada dasarnya PLN Bontang tetap akan melakukan penyambungan listrik. Akan tetapi tentu permasalahan lahan maupun akses lebih dulu diselesaikan. Berdasarkan survei Tim PLN ke kampung tersebut juga menunjukkan jika rumah antar-penduduk jaraknya berjauhan.
Sementara itu, mengenai lahan yang berkenaan dengan status APL tersebut, media ini beberapa kali melakukan konfirmasi ke Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Maksi Dwiyanto, namun teleponnya di luar jangkauan.
Diketahui, Surat Edaran Sekda Bontang Nomor: 522/1294/DPKPP.03 Tentang Larangan Melakukan Aktivitas di Areal Penggunaan Lain Eks Hutan Lindung dan Eks Hutan Taman Nasional Kutai.
Surat edaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 6026/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 Tanggal 7 November 2017 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. (*/rsy/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post