BONTANG–Dua tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) diungkap Polres Bontang. Sempat melarikan diri, dua pelaku yakni IF dan dan RD dibekuk.
Kejadian Jumat (18/10/2019) lalu, pelaku dibekuk sehari setelahnya. IF dibekuk di depan Hotel Sanrego, Jalan Ahmad Yani. Setelah 30 menit, giliran RD ikut dibekuk di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah.
“Informasi curas itu kami telusuri dari media sosial, korban keesokan harinya baru melapor kepada kami (polisi),” ujar Kanit Reskrim Polsek Bontang Selatan Aiptu Saiful. Diketahui, kedua pelaku adalah residivis kasus narkoba, yang baru bebas beberapa bulan lalu.
Perampokan itu terjadi di Jalan Zamrud 4, RT 44, Kelurahan Berebas Tengah.
RD bertugas menunggu di luar, memantau situasi sedangkan IF beraksi di dalam toko. Sasarannya tentu kursi kasir. Febi Sesariyanti, yang kala itu bertugas sebagai kasir, tapi tak diindahkan. IF merampas uang di laci tapi dilawan Febi. Karena melawan, Febi dipukul. Uang Rp 700 ribu berhasil dibawa kabur.
IF membantah saat ditemui awak media, kemarin (21/10/2019). Ia mengaku tak memukul korban, dan berdalih hanya menarik tangan. “Enggak seperti itu (memukul). Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, baru kali ini mencuri,” ungkapnya. Alasannya karena utang Rp 150 ribu kepada temannya.
IF tak memiliki pekerjaan tetap sedangkan RD merupakan nelayan. Mereka ditahan di Polsek Bontang Selatan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam hukuman sembilan tahun penjara. (*/rsy/dra2/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post