Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan perpres terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Sosialisasi akan dilakukan sampai akhir tahun 2019.
BALIKPAPAN – Penyesuaian iuran program JKN-KIS resmi berlaku tahun depan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani perpres ini pada Kamis (24/10).
Dalam aturan baru, kenaikan iuran kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kemudian kelas 2 sebesar Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Terakhir kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Tertuang dalam Ayat 1 Pasal 34, iuran ini akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimtengseltara Irfan Humaidi menjelaskan, penyesuaian iuran ini menjadi wewenang pemerintah sepenuhnya. Sedangkan BPJS Kesehatan hanya melaksanakan sesuai perintah itu. Sementara ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi dari waktu yang tersisa hingga akhir tahun.
“Kami perlu beri edukasi bahwa penyesuaian iuran ini bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan dan kesinambungan program,” sebutnya.
Menurutnya selama ini layanan JKN-KIS sudah sangat generous. Pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan menyeluruh sedari penanganan awal. Irfan mengatakan, bagi masyarakat yang tidak mampu sudah ada alokasi dana. Terutama bagi mereka yang masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah sudah siap membayar.
“Bahkan Kementerian Sosial selalu update dan validasi siapa saja yang masuk sebagai penerima bantuan,” tuturnya.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah mengalokasikan dana untuk masyarakat tidak mampu. Kuota saat ini mencapai 96,8 juta untuk se-Indonesia menggunakan dana APBN. Sedangkan APBD dari pemerintah kabupaten/kota menjamin lebih dari 37 juta.
Artinya, kurang lebih 130 juta penduduk sudah tercover untuk masyarakat tidak mampu. Sementara jika melihat angka kemiskinan sesungguhnya masih di bawah itu. Berdasarkan data BPJS Kesehatan wilayah Kaltimtengseltara, jumlah peserta PBI APBN dan PD Pemda mencapai 45,6 persen dari total peserta JKN-KIS dan 39,1 persen dari total penduduk Kaltimtengselatara.
“Beberapa pemda di Kaltim sudah mendukung pembiayaan masyarakat. Terakhir ada sign contract untuk alokasi anggaran, tinggal pendataan data,” sebutnya.
Ini menunjukkan sebagian masyarakat sudah tercover baik pemerintah pusat dan daerah. Jika dihitung kenaikan iuran dari sisi rupiah hanya kurang lebih Rp 5.500 per hari. Bahkan nilai ini lebih kecil dibanding pengeluaran lain yang tidak signifikan.
Sejauh ini beberapa daerah di Kaltim sudah universal health coverage (UHC) seperti Balikpapan. Misalnya Pemkot Balikpapan telah memperoleh penghargaan UHC dari presiden RI atas jaminan kesehatan bagi warga lanjut usia dalam program JKN-KIS pada 2018. “Jadi tinggal bagaimana masyarakat umum, mereka punya pilihan melihat dari kemampuan membayarnya,” tutupnya. (gel/kri/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post