BONTANG – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan pengedar berinisial HT (27). Tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang didapat dari sepupunya yang berada di Lapas Tenggarong.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, HT yang merupakan warga Jalan Ikan Tuna RT 11 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan diamankan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, tepatnya di depan apotek Karunia Loktuan, Kamis (23/2) sore lalu.
“Informasi dari masyarakat, pelaku sering mengedarkan narkoba di Loktuan. Setelah penyelidikan, Unit Opsnal Sat Reskoba menangkap dan menggeledahnya,” jelas Suyono, Jumat (24/2) kemarin.
Dari hasil penggeledahan, didapati satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram, satu unit ponsel merek Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua resi bukti tranfer dari BRI Banjarmasin.
“Ternyata berdasarkan pengakuannya, sabu-sabu yang ia dapat merupakan suruhan dari sepupunya atas nama Asri yang merupakan narapidana di Lapas Tenggarong dan tengah menjalani hukuman pidana selama 13 tahun serta baru menjalani selama 4 tahun,” beber dia.
Saat ini, tersangka HT beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Bontang. Sat Reskoba masih melakukan penyidikan untuk pengembangan kasusnya. Terutama terhadap asal muasal barang yang bisa dikendalikan dari dalam Lapas Tenggarong.
Tersangka HT sendiri mengaku bukan merupakan pengedar narkoba. Dirinya malah mengaku sebagai pemakai saja. Namun, HT mengakui barang yang dia miliki berasal dari sepupunya yang masih berstatus sebagai narapidana.
“Saya tidak menjualnya, semua dipakai sendiri, baru dua bulan juga pakai,” ujar HT yang menggunakan baju tahanan berwarna orange itu.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mga)







